Selesai Geledah Kantor KKP, KPK Sita Mata Uang Asing
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai menggeledah kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Hasilnya, KPK menyita uang tunai rupiah dan mata uang asing.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari penetapan eks Menteri KKP Edhy Prabowo dalam tindak korupsi kasus suap perizinan usaha ekspor benih lobster atau benur. Sejumlah ruangan disisir tim penyidik yang dipimpin langsung oleh penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
"Dalam penggeledahan tersebut penyidik berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah barang berupa uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 28 November.
Selain itu, tim KPK juga menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik terkait dengan perkara dugaan suap Edhy Prabowo. Ali mengaku belum bisa membeberkan jumlah uang yang disita. Sebab, saat ini tim KPK masih melakukan penghitungan.
"Penyidik akan melakukan analisa terhadap uang dan barang yang ditemukan dalam kegiatan penggeledahan tersebut selanjutnya akan dilakukan penyitaan," ucap Ali.
Baca juga:
Kata Ali, penggeledahan masih akan dilakukan oleh tim penyidik ke beberapa tempat yang terindikasi berkaitan dengan kasus korupsi benur di lingkup KKP.
"Namun, kami tidak bisa menyampaikan lebih lanjut terkait dengan tempat-tempat dimaksud mengingat ini adalah bagian dari strategi penyidikan," ucapnya.
Sebelumnya, Deputi Penindakan KPK Karyoto mengumumkan penyidik lembaga antirasuah akan mendatangi kantor KKP untuk melakukan penggeledahan setelah Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya terkait suap ekspor benur.
Meski penggeledahan dilakukan selang beberapa hari setelah penangkapan dilakukan, KPK meyakini barang bukti yang ada di gedung tersebut akan tetap aman. Karena, mereka telah melakukan penyegelan terhadap sejumlah ruangan yang ada.
"Kemarin kami sudah segel (sejumlah ruangan, red). Sehingga mungkin dari kemarin tidak ada yang masuk di tempat yang akan kami geledah," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto.
Selain menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka, KPK menetapkan lima orang lainnya sebagai penerima suap, yaitu Stafsus Menteri KKP Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misanta (APM), Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) Siswadi (SWD), Staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin (AM). Sementara pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito (SJT).
Edhy Prabowo bersama sejumlah tersangka ditangkap oleh tim penindakan KPK di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang setibanya dari Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.
Dalam kasus ini, Edhy diduga menerima uang suap sebesar Rp3,4 miliar yang kemudian sebanyak Rp750 juta digunakan untuk membeli barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat. Adapun barang yang dibelinya berupa tas, baju, hingga jam tangan mewah bermerk Rolex.
Atas perbuatannya, Edhy bersama lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap kemudian disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.