KPK Tetapkan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna Jadi Tersangka Korupsi Suap Pembangunan RS
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna sebagai tersangka kasus korupsi terkait perizinan pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda.
Hal ini dikatakan oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Ia mengatakan, selain Ajay, KPK juga menetapkan satu tersangka lainnya, yakni Komisaris RSU Kasih Bunda, Hutama Yonathan.
"KPK menetapkan dua orang tersangka, yakni Ajay Muhammad Priatna sebagai penerima suap dan Hutama sebagai pemberi suap," kata Firli di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 28 November.
Dalam perkara ini, Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Hutama disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini, Ajay dan Hutama dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 28 November 2020 sampai dengan 17 Desember 2020.
Baca juga:
"Penahanan Ajay di rumah tahanan negara pada Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat dan Hutama di Polda Metro Jaya," ucap Firli.
Seperti diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan kepada Ajay dan 10 orang lainnya pada hari Jumat, 27 November 2020 sekitar jam 10.40 WIB di beberapa tempat, yaitu Bandung dan Cimahi, Jawa Barat.
Penangkapan ini terkait dengan tindak pidana korupsi berupa penerimaan dan atau hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait perizinan Rumah Sakit Kasih Bunda di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020.