Polisi Tangkap 4 Tersangka Pengeroyokan di Bintaro, Motif Pelaku Balas Dendam
JAKARTA - Polisi meringkus empat tersangka kasus pengeroyokan terhadap pemuda berinisial EYW (26) di Jalan Bunga Lili, Bintaro, Pesanggarahan, Jakarta Selatan. Belakangan terungkap motif di baliknya adalah balas dendam.
"Maksud dan tujuannya untuk menyelesaikan masalah pribadi," ujar Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol M Hari Agung Julianto kepada wartawan, Jumat, 23 September.
Para tersangka berinisial NP (19), AMK (20), MHR (19), dan AB (21). Tersangka AB merupakan mantan kekasih korban.
Motif dendam muncul karena korban berniat memberikan foto dan video yang menampilkan tersangka AB dengan sejumlah pria kepada orang tua terduga pelaku itu.
Foto dan video itu didapat korban dari e-mail AB yang diberikan secara sukarela saat masih berpacaran.
Karenanya tersangka AB merencanakan pertemuan dengan korban. Tujuannya, agar semua foto dan video itu dihapus.
Saat itu korban menyetujui ajakan tersangka untuk bertemu di lokasi kejadian. Dia datang tak seorang diri tapi membawa rekannya, Kelvin.
Namun, setelah korban dan mantan kekasihnya itu bertemu, tiba-tiba tiga pelaku lainnya muncul. Mereka langsung menganiaya korban dengan martil.
"Secara tiba-tiba dari arah belakang AB datang 2 orang pelaku NP dan AMK langsung mengacungkan senjata tajam kepada korban dan mengenai korban dan saksi Kelvin,” ungkapnya.
Baca juga:
- Mahfud MD: Dana Otsus Papua Era Lukas Enembe Rp500 Triliun, Tapi Rakyat Papua Tetap Miskin, Pejabat Foya-foya
- Anies Targetkan RW Kumuh Berkurang Jadi 2,26 Persen pada 2026
- Masih Ada 20 Anggota Polri yang Belum Diadili Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J
- KPK Ungkap Uang Suap Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati Disimpan di Kotak Kamus Bahasa Inggris
Agung menyebut, terungkapnya kasus penganiayaan itu berdasarkan keterangan saksi Kelvin. Sebab, dia mengenali tersangka AB.
Hingga akhirnya para tersangka ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Opsnal Unit II melakukan pencarian terhadap saudari AB,” kata Agung
Dengan telah tertangkapnya para tersangka, mereka mesti mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kelima orang itupun dipersangkakan dengan Pasal 170 KUHP dan terancam pidana penjara paling lama 5 tahun.