Anies Kini Izinkan Warga Jakarta Bangun Rumah Tinggal Hingga 4 Lantai

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan baru yang memberikan izin kepada warga Jakarta membangun rumah sampai dengan 4 lantai.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

"Rumah warga kita ini selama ini hanya boleh 1 lantai, 2 lantai. Sekarang, untuk rumah tinggal akan dibolehkan sampai dengan 4 lantai di rumah-rumah tangga kita di Jakarta," kata Anies dalam sosialisasi Pergub Nomor 31 Tahun 2022 di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 21 September.

Pada aturan lama, yakni Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014, rumah tinggal dilarang lebih dari 3 lantai. Sebab, bangunan lebih dari tiga lantai hanya diperkenankan pada ruko, wisma, dan sejenisnya.

Melihat perkembangan kota Jakarta selama ini, Anies menyebut pembatasan jumlah lantai pada rumah tinggal dalam aturan lama membatasi pemanfaatan lahan di Jakarta yang harganya sudah tinggi.

Karena itu, dalam aturan yang baru, Anies bilang diperbolehkannya rumah tinggal sampai 4 lantai diharapkan bisa mendorong optimalisasi lahan.

"Ini akan punya dampak yang cukup besar. Jadi, nantinya kota Jakarta tidak flat, tapi kotanya bisa meningkat lebih tinggi penduduknya, punya nilai lahan yang lebih tinggi," ujar Anies.

Selain itu, hal ini juga mendorong pemanfaatan hunian dengan pola multi family ownership pada sebuah bangunan yang sama. Di mana, satu rumah tinggal bisa digunakan oleh lebih dari satu keluarga.

"Keluarga ini banyak sekali yang mengalami, satu keluarga, punya anak dua-tiga, lahannya 100 meter. Anaknya gede, anaknya pindah keluar, ujungnya orang tuanya pindah keluar, tanahnya dijual. Sekarang dia bisa nambahin (lantai rumah) ke atas. Dia bisa sama-sama tinggal dengan keluaganya. Kakek-neneknya di bawah, anaknya dua di lantai 2, lantai 3 ruang bersama," urainya.

Meski demikian, Anies menyebut pembangunan rumah tinggal 4 lantai tidak bisa sembarangan. "Ada syaratnya. Nanti ada ketentuan tentang ruang, rumah hijaunya, sumur resapan, sehingga tidak merusak lingkungan hidup," tambah Anies.