Kejati Lampung Periksa 8 Orang Terkait Korupsi Pemungutan Retribusi di DLH Bandarlampung
LAMPUNG - Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi terkait dugaan korupsi pemungutan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung.
"Kami telah melakukan pemeriksaan delapan orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021 pada DLH Bandarlampung tentang pemungutan retribusi sampah," kata Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra di Bandarlampung, Antara, Senin, 19 September.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang mereka dengar, lihat sendiri dan alami sendiri.
Kemudian untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara tindak pidana korupsi dalam pemungutan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2019, 2020, dan 2021.
"Di mana sebelumnya, dalam tahap penyelidikan ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut," kata dia pula.
Ke delapan saksi yang diperiksa yakni pembantu bendahara dan tujuh orang penagih retribusi pada DLH Bandarlampung. "Adapun saksi-saksi yang diperiksa yakni HY selaku Pembantu Bendahara pada DLH Kota Bandarlampung, HCS, SHD, YS, JK, ISN, BNS, YRS," kata dia.
Baca juga:
- IPW Sebut Brigjen Hendra Kurniawan Gunakan Jet Pribadi Milik Mafia Judi Online, Polri Sebut Itu Materi Pemeriksaan
- IPW Minta Tim Khusus Polri Ungkap Kasus Sambo dan Dugaan Keterlibatan Konsorsium 303 Terkait Peta Jalan Capres 2024
- Berkas Ferdy Sambo dan 6 Tersangka Kasus Obstruction of Justice Diteliti Jaksa Soal Kelengkapannya
- Perludem Nilai Usulan Megawati soal Nomor Urut Parpol Tak Berubah Tidak Tepat
Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung resmi menaikkan status penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemungutan retribusi sampah pada DLH Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2019, 2020, dan 2021 ke tahap penyidikan.