Biden - Harris Telah Menyetujui Rencana Infrastruktur Pengisian EV di 35 Negara Bagian

JAKARTA - Negara Bagian AS memiliki tenggat waktu terkait dengan pengajuan rencana masing-masing untuk membangun infrastruktur pengisian EV. 

Pada Rabu, 14 September kemarin Administrasi Biden-Harris meresmikan lebih dari dua pertiga Rencana Penerapan Infrastruktur Kendaraan Listrik (EV) telah disetujui lebih cepat dari jadwal, dan mereka sudah didanai. 

Presiden Biden, dan Wakilnya Harris, dan pemerintahan mereka telah membahas rencana tersebut dan telah menyetujui 35 negara pertama. 

Masing-masing dari 35 negara bagian tersebut sudah dapat menggunakan lebih dari 900 juta dolar AS (Rp13 triliun) untuk mulai membangun jaringan pengisian yang secara kolektif, dengan mencakup sekitar 53.000 mil jalan raya. 

"Hari ini, dengan pendanaan dalam Undang-Undang Infrastruktur Bipartisan Presiden Biden, kami mengambil langkah penting untuk membangun jaringan pengisian kendaraan listrik nasional dimana menemukan biaya semudah menemukan pompa bensin," kata Menteri Transportasi AS  Pete Buttigieg melansir insideEVs

"Dengan set persetujuan pertama yang kami umumkan hari ini, 35 negara bagian di seluruh negeri, akan bergerak maju untuk menggunakan dana ini untuk memasang pengisi daya EV secara teratur dan dapat diandalkan di sepanjang jalan raya mereka," tambahnya. 

Administrasi juga mengatakan bahwa mereka bekerja secepat mungkin melalui proses persetujuan yang panjang dan melelahkan. Mereka memiliki target untuk menyelesaikan semua persetujuan hingga 30 September 2022, atau lebih cepat. 

35 rencana pertama yang disetujui adalah sebagai berikut:

  1. Arizona
  2. Maine
  3. Ohio
  4. Arkansas
  5. Maryland
  6. Oklahoma
  7. California
  8. Massachusetts
  9. Oregon
  10. Colorado
  11. Michigan
  12. pennsylvania
  13. Connecticut
  14. Minnesota
  15. Puerto Riko
  16. Delaware
  17. Mississippi
  18. Pulau Rhode
  19. Distrik Kolombia
  20. montana
  21. Dakota Selatan
  22. Florida
  23. Nebraska
  24. Tennessee
  25. Georgia
  26. Nevada
  27. Utah
  28. Kansas
  29. New Hampshire
  30. Washington
  31. Kentucky
  32. Meksiko Baru
  33. Wisconsin
  34. Louisiana
  35. Dakota Utara