Insentif Pengendalian Inflasi Daerah Juga Harus Dibarengi Pemberian Sanksi
JAKARTA - Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman Nurcahyadi Suparman mengungkapkan pengendalian inflasi memang bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat, namun juga daerah.
Karena itu, pemerintah daerah juga harus memainkan peran aktif untuk mengendalikan angka inflasi di daerah masing-masing.
Herman mengatakan KPPOD mendukung upaya pemerintah untuk menekan inflasi dengan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500/4825/SJ tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Pengendalian Inflasi Daerah.
"Dalam hal ini, kami KPPOD sepakat dengan pemerintah dalam upaya pengendalian inflasi daerah," kata Herman, Kamis, 15 September.
Peneliti yang akrab disapa Armand ini menilai, skema pengendalian inflasi sebagaimana yang disebutkan dalam dua peraturan tersebut akan berdampak signifikan ketika memperhatikan beberapa faktor.
Pertama, pemerintah provinsi harus aktif dan mampu mensinergikan kerja sama antardaerah (KAD) pada kabupaten/kota yang berada di wilayahnya, terutama untuk daerah yang surplus atau defisit dalam menjaga ketersediaan suplai komoditas.
"Alokasi dana itu akan berhasil jika kerja sama daerah bisa terjalin baik. Pemerintah provinsi bisa mensinergikan wilayah-wilayahnya. Karena tidak semua barang di pasaran berasal dari daerah itu sendiri," ujarnya.
Armand juga mengapresiasi upaya pemerintah dalam mendorong kinerja TPID dengan memberikan penghargaan TPID Awards 2022. Namun, dia menyarankan ada pula sanksi yang diberikan bagi daerah yang tidak menunjukkan performa bagus dalam menekan angka inflasi di daerah masing-masing.
"Insentif dan sanksi itu untuk mendorong daerah agar lebih bersemangat untuk pengendalian inflasi," tuturnya.
Baca juga:
Selain itu, Armand juga mengingatkan pentingnya pendampingan dari pemerintah pusat melalui Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam pelaksanaan berbagai program pengendalian inflasi di daerah.
Sementara itu, Direktur of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengapresiasi langkah pemerintah ini.
Ia menilai pemberian insentif merupakan hal yang bagus, dengan begitu daerah memiliki rasa tanggung jawab untuk ikut pengendalian terhadap inflasi, meskipun selama ini sudah ada koordinasi dibawah TPID.
"Tetapi dengan adanya insentif, siapa tahu daerah juga bisa mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID), sehingga bisa jadi salah satu strategi ampuh untuk menurunkan inflasi, terkhusus inflasi pangan," kata Bhima.
Namun selain insentif, kata Bhima, juga perlu didorong untuk mempererat kerja sama antar daerah. Khususnya dalam mengatasi persoalan logistik.
"Tetapi tidak cukup dengan insentif, daerah juga perlu meningkatkan koordinasi antar daerah yang surplus dan defisit pangan karena karena daerah-daerah yang defisit mungkin kondisi kontur wilayah, dan tantangan dari segi logistik itu perlu dilakukan kerjasama dengan daerah lain yang surplus," jelas Bhima.
Menurut Bhima, pemerintah daerah juga perlu lebih proaktif untuk turun ke pasar, mengetahui stok mereka, dan melakukan pendataan yang akurat.
"Pendataan lebih valid, kepala daerah menurunkan tim langsung dan mengecek harga harian di pasar juga melakukan survei langsung kepada para petani untuk mengecek stok, misalnya beras," jelas Bhima.
Lebih lanjut, Bhima mengatakan harusnya pemda juga bisa melakukan mandat tersebut. Jika ada kendala, mereka bisa minta pendampingan dari Kementerian Keuangan.
"Karena spesifik alokasi untuk program biasanya dana DAK kendala di teknis, nanti ke penyerapan anggaran pemda. Disini pentingnya konsultasi dan pendampingan teknis dari kementerian keuangan dan kemendagri dari awal proses pembuatan anggaran," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah penting dijalankan guna menjaga tingkat inflasi di seluruh daerah di Indonesia.
Karena itu, diperlukan sinergi antara Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan Daerah (TPIP) dan (TPID) untuk merumuskan program kebijakan pengendalian inflasi pasca penyesuaian harga BBM.
Airlangga juga menekankan agar pemerintah daerah tidak ragu dalam menggunakan keuangan daerah dalam upaya pengendalian inflasi di wilayah masing-masing.
"Saya kembali menekankan kepada seluruh daerah, tidak perlu ragu-ragu untuk menggunakan Bantuan Tak Terduga (BTT) dalam pengendalian inflasi, dan mengoptimalkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk tematik ketahanan pangan, serta pemanfaatan 2 persen Dana Transfer Umum (DTU) untuk membantu sektor transportasi dan tambahan perlindungan sosial, karena sudah ada Peraturan Menteri Keuangan dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri," kata Airlangga.