KPK Ungkap Lelang Barang Jasa dan Proyek di Papua Sering Jadi Bancakan
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pengadaan barang dan jasa serta proyek infrastruktur di Papua sering jadi bancakan. Pejabat dan kontraktor biasanya bermufakat melakukan praktik lancung.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan mereka kerap mendapat informasi dari pegiat antikorupsi maupun pengusaha di Papua. Dari sana, didapati pengaturan proyek kerap terjadi.
"Kami melakukan diskusi ya, dari kalangan pegiat antikorupsi maupun kalangan pelaku usaha di Papua, ya rata-rata persoalan lelang pengadaan barang dan jasa infrastruktur itu, sudah ada pengaturan sebelumnya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Kamis, 15 September.
Alexander juga mengungkap banyak aduan ada perusahaan yang jadi pemenang proyek padahal lelang belum dilakukan. Namun, KPK menunggu bukti sebelum melakukan penindakan.
"Ini tentu yang akan didalami di dalam proses penyidikan, tentu tidak terbatas pada suap ketika pembangunan atau proses lelang atau penunjukan itu sudah ada suap dampaknya itu pasti ada ketika pelaksana pembangunan itu sendiri," tegasnya.
Penindakan tersebut, sambung Alexander, dilakukan karena praktik lancung dalam pengadaan barang dan jasa mempengaruhi kondisi. "Proyeknya misalnya, secara spesifikasinya rendah, tidak sesuai kontrak atau terjadi mark up. Itu pasti terjadi," ujarnya.
Baca juga:
- 3 Kepala Daerah di Papua Jadi Tersangka, KPK: Komplain dari Masyarakat dan Pegiat Antikorupsi
- Buntut TNI Seperti Gerombolan, MKD DPR Panggil Effendi Simbolon Sekaligus 3 Pelapornya Siang Ini
- Didemo Ratusan Orang Akibat Lukas Enembe Jadi Tersangka, KPK Tak Gentar
- Polemik Effendi Simbolon yang Bikin 'Panas' KSAD, Hingga Berujung Minta Maaf ke TNI dan Panggilan MKD
Diberitakan sebelumnya, KPK membenarkan telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka. Belum dirinci kasus yang menjeratnya tapi gubernur petahana ini sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan.
Direktorat Jenderal Imigrasi menyebut pencegahan tersebut diminta KPK selama enam bulan.
"Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek atas nama Lukas Enembe," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram melalui keterangan tertulisnya, Senin, 12 September.
Selain itu, KPK juga menetapkan dua kepala daerah di Papua. Mereka adalah Bupati Mimika Eltinus Omaleng yang terjerat dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak terkait dugaan suap dan gratifikasi pengadaan proyek.