Perbedaan Tender dan Lelang: Parah! Ternyata Masih Banyak yang Mengira Artinya Sama Loh!
Perbedaan Tender dan Lelang (Gambar Наталия Когут - Pixabay)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Perbedaan tender dan lelang nyatanya terdapat pada tujuannya dimana tujuan penting lelang merupakan tata cara buat menjual sesuatu sebaliknya tender bermaksud untuk metode melangsungkan ataupun membeli suatu.

Lelang lazim diucap buat lelang proyek, lelang aset, serta lelang barang. Contoh lelang barang sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi( KPK). Sebaliknya tender umumnya cuma buat pekerjaan proyek baik di Kementerian atau Lembaga atau Perangkat Daerah( K/ L/ PD) ataupun proyek pada industri swasta. Misalnya logistik lampu taman di Ruang Terbuka Hijau( RTH).

Perbedaan Tender dan Lelang

Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia( KBBI) dituturkan kalau arti“ Lelang” merupakan lelang atau le·lang// lélang/ n penjualan di hadapan orang banyak( dengan ajuan yang atas- mengatasi) dipandu oleh administratur lelang. Sebaliknya arti lelang bersumber pada Peraturan Menteri Finansial No 27 atau PMK. 06 atau 2016 mengenai Petunjuk Penerapan Lelang jika lelang merupakan penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga dengan cara tercatat dan/ atau lisan yang terus menjadi bertambah ataupun menyusut buat menggapai harga paling tinggi, yang didahului dengan pengumuman lelang.

Sebaliknya apa sih pengertian tender itu sendiri? Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia( KBBI) dituturkan kalau arti" Tender" merupakan tender1/ ten·der// ténder/ n Dag tawaran buat mengajukan harga, memborong pekerjaan, ataupun sediakan materi. Semacam penjelasan pada paragraf sebelumnya, bila lembaga pemerintah atau industri swasta menginginkan barang ataupun jasa, hingga buat memenuhinya dilaksanakanlah pengadaan benda atau pelayanan dengan tujuan buat memperoleh barang atau jasa yang sesuai impian dengan harga terbaik serta normal. Maksudnya sepanjang ini penyebutan“ lelang” buat Pengadaan Barang Jasa Pemerintah kurang pas. 

Sebelum penerapan tender, tahap awal yang bakal dicoba owner proyek yakni membuat rencana serta anggarannya terlebih dulu. Tujuannya yakni supaya mendapat gambaran bentuk ataupun besarnya biaya belanja modal yang dibutuhkan. Berikutnya yang butuh dicoba oleh owner proyek yakni merancang kebutuhan barang atau jasa yang diperlukan dengan cara komplit, baik berupa gambar ataupun tulisan, hingga pada aturan metode penerapannya, tercantum jumlah daya muat yang bakal dilaksanakan yang esoknya bakal dituangkan dalam dokumen Rencana Anggaran Biaya( RAB).

Bila dalam proyek pemerintahan, tender penyediaan barang atau jasa dilakukan sehabis terdapatnya penyusunan APBN ataupun APBD, berlainan halnya dengan pengadaan barang atau jasa swasta yang dilakukan sehabis terdapatnya penyusunan rencana serta anggaran rencana. 

Secara umum pengadaan barang/jasa yang akan ditenderkan dibagi dalam beberapa golongan, yaitu;

  1. Pengadaan barang. Barang yang dibutuhkan oleh pemilik proyek biasanya bersifat bahan baku, barang setengah jadi, atau barang jadi. Contohnya, belanja modal kendaraan dinas, pengadaan alat tulis kantor (ATK), pengadaan seragam pegawai atau mahasiswa, pengadaan alat kesehatan (Alkes), dan lain sebagainya.
  2. Pengadaan jasa konsultasi. Tender proyek ini dilaksanakan untuk instanasi pemerintah/swasta yang membutuhkan keahlian seseorang yang mencakup jasa konsultasi konstruksi (perencana atau pegawasan), misalnya arsitek, mechanical engineering serta jasa konsultasi non-konstruksi (pelayanan jasa keahlian lainnya di luar perencanaan atau pengawasan), misalnya, jasa kesehatan, training/pelatihan, dan sebagainya.
  3. Pengadaan jasa pemborongan. Pengadaan jasa ini berhubungan dengan barang-barang yang tidak bergerak. Contohnya, belanja modal pembangunan perumahan, gedung, jembatan, perbaikan jalan raya, penggalian kabel, dan sebagainya.
  4. Pengadaan jasa lainnya. Pengadaan jasa yang ditenderkan bukan hanya pengadaan jasa konsultasi saja, namun ada juga jasa lainnya yang bisa ditenderkan, misalnya belanja modal service komputer, periklanan, percetakan dan penjilidan, cleaning service, dan sebagainya.

Dalam penyelenggaran pengadaan barang/jasa, ada beberapa pihak yang terlibat di dalamnya dan saling berhubungan. Mereka adalah:

  1. Pengguna adalah pihak perorangan atau badan hukum atau pemerintah sebagai pemilik pekerjaan atau yang membutuhkan pengadaan barang/jasa, serta menyediakan semua biaya yang diperlukan.
  2. Perancang/Perencana adalah pihak perorangan atau badan hukum atau pemerintah yang pekerjaannya serta usahanya membuat perencanaan secara teknis atas permintaan pengguna. Biasanya tenaga perancang digunakan untuk proyek bangunan dengan perancang yang telah ditunjuk oleh pengguna atau melalui tender/seleksi.
  3. Kontraktor atau konsultan adalah pihak perorangan atau badan hukum yang pekerjaannya serta usahanya mewujudkan barang atau melaksanakan pekerjaan atau melaksanakan layanan jasa berdasarkan permintaan pengguna, sesuai dengan kontrak yang telah ditetapkan dalam tender.

Dalam kegiatan tender pengadaan barang atau jasa, umumnya pengguna membuat panitia pengadaan. Panitia pengadaan itu ialah segerombol orang yang sudah ditunjuk oleh pengguna ataupun divisi pengadaan( UKBJ untuk K/ L/ PD) buat melakukan semua cara pengadaan, mulai dari kategorisasi dokumen pengadaan, menuntaskan serta memilah para calon kontraktor ataupun konsultan, memohon penawaran serta mengevaluasikannya, menganjurkan calon kontraktor serta konsultan, dan sediakan dokumen kontrak. 

Jadi setelah mengetahui perbedaan tender dan lelang, simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!