Bagikan:

JAKARTA - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan penyimpangan tender pengadaan material tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) di Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini.

Laporan disampaikan oleh Boyamin Saiman yang datang langsung ke gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Katanya, ada dugaan praktik konsorsium yang berujung pada monopoli tender proyek bernilai ratusan miliar rupiah pada periode 2013-2020.

"Diduga pengadaan tendernya itu ada konsorsium sehingga mengarah monopoli," kata Boyamin kepada wartawan, Jumat, 6 Maret.

Praktik konsorsium itu, sambung Boyamin, diduga hanya dikendalikan segelintir pihak yang sama. Tapi, prosesnya menggunakan sejumlah perusahaan berbeda sehingga tak terendus.

"Saya menginginkan ini ditelaah KPK minimal pada posisi pencegahan supaya periode-periode berikutnya tidak ada model dugaan diatur tender, sehingga konsorsium dan monopoli," tegasnya.

Boyamin menyebut ada sekitar lima perusahaan yang mengikuti tender berdasarkan datanya. Namun, kepemilikan perusahaan-perusahaan tersebut diduga hanya berada di tangan dua orang saja.

"Beberapa sahamnya ternyata milik istri-istrinya, misalnya begitu, ada konteksnya semua ambil lengkap," jelas Boyamin.

Proyek ini disebut perlu jadi perhatian karena berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat yang setiap tahun membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk pembuatan plat nomor kendaraan.

"Korlantas ini, kan, dulu zaman masih ada simulator. Ada terusannya kemudian ternyata ada proyek yang lain berupa TNKB, plat nomor yang teman-teman itu loh, itu kan membayar PNPB yang satu kira-kira Rp10.000 sampai Rp20.000 lah. Itu ternyata diadakan oleh vendor, oleh pemborong," ujar dia.

Selain itu, dugaan monopoli dalam proses tender berpotensi membuat harga menjadi tidak wajar karena tidak adanya persaingan yang sehat. Sebab, nilai tender pengadaan tersebut setiap tahunnya mencapai ratusan miliar rupiah.

Meski begitu, Boyamin mengaku belum bisa mengungkap identitas pihak yang diduga berada di balik perusahaan-perusahaan peserta tender tersebut karena masih dalam tahap pelaporan awal ke KPK.

Dia juga menegaskan laporan yang disampaikan tidak semata-mata mendorong penindakan hukum melainkan juga pencegahan supaya praktiknya tidak berulang.

"Tender-tender tiap tahun rata-rata juga Rp200 sampai Rp300 miliar. Tendernya loh ya nilai tendernya. Ya ratusan miliar lah,” jelas Boyamin.

“Setidaknya, KPK saya minta bukan hanya soal penindakan saja, tapi juga soal pencegahan. Supaya nanti tidak ada tender monopoli lagi, tidak ada tender konsorsium lagi yang diatur-atur oleh kelompok yang hanya itu-itu saja," pungkasnya.