Mardani Maming Diduga Terima Suap Lewat Sejumlah Perusahaan Tambang
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming memeriksa uang lewat sejumlah perusahaan tambang yang dikendalikannya. Dugaan ini ditelisik dengan memeriksa Direktur PT Prolindo Cipra Nusantara, Christian.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Christian diperiksa sebagai saksi pada Selasa, 13 September. Pemeriksaan berkaitan dengan dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) yang menjerat Mardani.
"Saksi ini hadir dan di konfirmasi pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penerimaan sejumlah uang oleh tersangka MM melalui beberapa perusahaan pertambangan di Tanah Bumbu yang masih berada dibawah kendali tersangka," kata Ali kepada wartawan, Rabu, 14 September.
Baca juga:
- Bertemu Cak Imin Pekan Depan, Puan Maharani Bawa Pesan dari Megawati
- Heru, Marullah dan Bahtiar: Calon Pj Gubernur DKI yang Dianggap DPRD Paling Mengerti Permasalahan Jakarta
- Politikus PDIP Minta Effendi Simbolon Klarifikasi soal TNI Seperti Gerombolan
- Mardiono: Pak Suharso dengan Saya Sahabat, PPP Tidak Pecah
Ali tak memerinci perusahaan apa saja yang dikendalikan oleh Mardani. Tapi, dia meyakini keterangan yang disampaikan Christian akan membuat terang pengusutan dugaan suap yang sedang dilakukan.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menahan Mardani H. Maming sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Dia ditetapkan sebagai tersangka penerima.
Sementara selaku pemberi, yaitu Hendry Soetio yang merupakan pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) dinyatakan telah meninggal dunia.
Meski meninggal, KPK memastikan para penyidik sudah mendapat bukti terkait penerimaan yang dilakukan Mardani. Eks Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu diduga mendapat uang dari Hendry dari 2014 hingga 2020 mencapai Rp104,3 miliar yang diterima melalui orang kepercayaan maupun perusahaannya.