Sempat Ricuh Saat Narapinda Narkoba Dipindahkan, Kondisi Lapas Tarakan Kaltara Saat Ini Kembali Kondusif
TARAKAN - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan, Kalimantan Utara, kembali kondusif setelah terjadi kericuhan saat petugas hendak memindahkan narapidana narkoba bernama Andi (32) pada Jumat dini hari lalu.
"Alhamdulillah kondisi terakhir sejak tadi sudah berjalan normal, tadi sudah salat bareng, makan bareng, masalah komunikasi ini kita bangun kembali," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM) Kaltim Jumadi di Tarakan, Antara, Jumat, 13 September.
Pihak lapas tetap mengedepankan pembinaan agar kondisi kembali normal. Situasi yang kondusif ini juga tentu membuat keluarga para narapidana merasa tenang.
Atas insiden kericuhan ini, Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Arimin sejak Selasa, 6 September lalu menjalani pemeriksaan ke Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim di Samarinda. Selain Arimin, terdapat 9 orang lain yang diperiksa. Tugas Arimin digantikan oleh Pelaksana (Plh) Kalapas Wagiso.
Pihak Lapas Tarakan meminta bantuan pada Polres Tarakan dan Kodim 0907/Tarakan atas kericuhan pemindahan narapidana Andi.
"Rencana pemindahan dari Lapas Tarakan untuk saat ini tidak ada, rencananya kemarin menjalankan perintah pimpinan pusat seperti apa memang belum diputuskan. Secara final keadaan seperti ini kita kembalikan lagi, pemindahan tidak ada," katanya.
Sebelumnya pada Jumat, 9 September dini hari Lapas Tarakan sempat mengalami ricuh karena Andi akan dipindahkan.
Baca juga:
- Momen Bripka RR Bongkar Skenario Irjen Ferdy Sambo di Kasus Pembunuhan Brigadir J
- Pengakuan Bripka RR, Dikasih Uang oleh Irjen Ferdy Sambo Tapi Diambil Lagi Hingga Kasus Selesai
- Irjen Ferdy Sambo Sudah Uji Kejujuran Tapi Hasilnya 'Dirahasiakan'
- Eks KSAU Agus Supriyatna Bantah Mangkir, Pengacara: Surat Panggilan KPK Bertentangan dengan Hukum
Andi sebelumnya pernah keluar Lapas Tarakan pada hari Sabtu, 3 September lalu tanpa ada petugas pendamping. Kemudian ditangkap oleh personel Brimob Polda Kaltara di kawasan Karang Anyar, Tarakan.
Andi merupakan narapidana kasus sabu seberat 11 kg dan sudah selesai menjalani hukuman di Lapas Tarakan selama 12 tahun. Saat ini yang bersangkutan tengah menjalani 18 tahun penjara atas kasus yang sama.