KALTARA - Partai politik (parpol) dan peserta Pemilu 2024 dilarang menggelar kampanye di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tarakan di Kalimantan Utara (Kaltara).
Larangan itu disampaikan Kepala Lapas Kelas II A Tarakan, Sutarno. Menurutnya, hanya kegiatan sosilaisasi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana oleh Komisi Pemilihan Umum yang diizinkan.
"Selama ini tidak ada kampanye karena memang kita netral saja. Kalau sosialisasi langsung dari KPU," katanya di Tarakan, Kaltara, Jumat 1 Desember, disitat Antara.
Sementara itu, jumlah pemilih di Lapas Kelas II A Tarakan juga masih fluktuatif, dan terus diperbaharui datanya oleh pihak lapas serta perubahan data kependudukan bekerja sama dengan pihak Disdukcapil
"Untuk saat ini data pemilih masih fluktuatif ya, berubah terus," kata Sutarno.
BACA JUGA:
Sedangkan KPU Tarakan menjelaskan selama ini proses sosialisasi dilakukan dalam rangka pendidikan politik kepada WBP. KPU juga berharap terdapat akses informasi yang bisa diterima, walaupun terbatas.
"Kalau di lapas mungkin ada beberapa akses informasi yang tidak dibatasi, dengar radio mungkin, nanti kami ke sana juga, terkait sosialisasi tata cara memilih," kata Komisioner KPU Tarakan Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat Herry Fitrian.
Kegiatan sosialisasi di Lapas juga dilakukan KPU bekerja sama dengan beberapa organisasi
"Selama ini beberapa organisasi kerjasama dengan kita sudah ke sana, untuk pendidikan politik kepada warga binaan," kata Herry.
KPU juga menyampaikan, terdapat lima TPS khusus yang akan ditempatkan di Lapas Kelas II A Tarakan. Petugas KPPS termasuk ketua KPPS akan diisi oleh sipir dari Lapas Kelas II A Tarakan.