TANJUNG SELOR - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) memastikan pembangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di wilayah Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara) akan dimulai pembangunannya tahun 2024 mendatang.
"Kita sudah mendapatkan informasi dari Kemenkum HAM mengenai pembangunan lapas di Kaltara. Terkait lahan sudah disiapkan di Desa Bumi Rahayu, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan," ujar Asisten Bidang Pemerintah dan Kesra Sekretariat Provinsi (Setprov) Kaltara, Datu Iqro Ramadhan, Kamis, 2 November.
Lahan seluas 15 hektare disiapkan untuk lapas.
"Keinginan membangun lapas di Kabupaten Bulungan sudah lama, apalagi warga yang sudah vonis di pengadilan harus menghuni Lapas di Nunukan dan Tarakan," ujarnya.
"Selama ini aparat penegak hukum, kesulitan untuk membawa tahanan ke Tarakan atau Nunukan dan perlu biaya yang cukup besar," imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Timur (Kaltim) Sofyan mengatakan, Kalimantan Utara menjadi bagian dari Kanwil Kemenkumham Kaltim. Maka dari itu, untuk pembangunan lapas masih menjadi tanggung jawab Kanwil Kemenkumham Kaltim.
Pembangunan lapas menjadi rencana yang sudah beberapa tahun terakhir dibahas.
"Ada yang mendasari pembentukan Kanwil Kemenkumham Kaltara. Menteri menginginkan terbentuknya Kanwil di Kaltara sehingga nanti, lapas di Kaltara khusus di Bulungan bisa dibangunkan," kata dia.