PPATK Blokir Rekening Gubernur Papua Lukas Enembe
JAKARTA - Rekening milik Gubernur Papua Lukas Enembe telah diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pemblokiran dilakukan sejak bulan lalu.
"Iya (diblokir, red)," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana melalui keterangan tertulis, Selasa, 13 September.
Tak dirinci Ivan alasan pemblokiran tersebut. Hanya saja, dia memastikan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dilakukan.
"Kami sudah koordinasi dengan KPK sejak beberapa bulan lalu," ungkapnya.
Sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan hingga Maret 2023. Pencegahan ini diduga berkaitan dengan dugaan korupsi yang tengah diusut KPK.
Terkait dengan dugaan itu, penyidik KPK sebenarnya telah memanggil Lukas pada Senin, 12 September kemarin untuk diperiksa di Papua. Hanya saja, dia tidak hadir karena alasan kesehatan.
Adapun terkait kasus yang tengah diusut KPK di Papua, KPK hingga saat ini belum buka suara. Pada era Ketua KPK Firli Bahuri penetapan tersangka biasanya disampaikan bersamaan dengan upaya paksa penahanan.
Baca juga:
- Masih Penyelidikan, KPK Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Formula E
- Tawarkan Jabatan Baru di PPP, Mardiono Bakal Temui Suharso Monoarfa Pekan Ini
- Dicegah ke Luar Negeri, Kekayaan Gubernur Papua Lukas Enembe Mencapai Rp33,78 Miliar
- KPU Alokasikan Anggaran Pilgub 2024 di NTB Rp377 Miliar, Naik Rp147 Miliar dari Pilkada 2018