Hari Ini, Polri Gelar Sidang KKEP Bharada Sadam di Pusaran Kasus Pembunuhan Brigadir J
JAKARTA - Proses sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) buntut pusaran kasus pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali dilanjutkan. Kali ini, Bharada Sadam yang ditentukan nasibnya dalam persidangan tersebut.
"Untuk agenda sidang hari ini yaitu sidang KKEP dengan terduga pelanggar Bharada S," ujad Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Senin, 12 September.
Rencananya, proses sidang KKEP terhadap Bharada Sadam akan berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB.
Nantinya, dalam sidang itu, para majelis hakim akan mendengarkan keterangan beberapa saksi. Mereka akan menjelaskan peran dan keterlibatan Bharada Sadam.
Hanya saja, sampai saat ini belum diketahui pasti peran dari Bharada Sadam di rangkaian kasus Brigadir J.
"Saksi-saksi dalam persidangan pada siang hari ini ada tiga orang yaitu Ipda DD, Brigadir FF dan Briptu FD," ungkapnya.
"Sedangkan wujud perbuatan yaitu ketidakprofesionalan di dalam melaksanakan tugas," sambung Nurul.
Sejauh ini, hanya disebutkan tindakan Bharada Sadam tak terkait dengan obstruction of justice.
Baca juga:
- Anggota yang Sempat Dimasukkan ke Ruang Khusus Buntut Kasus Brigadir J Akhirnya Dibebaskan
- 5 Anggota Polri Sudah Bebas dari Penempatan Ruang Khusus, Salah Satunya Brigjen Benny Ali
- Obstruction of Justice dalam Kasus Ferdy Sambo dan Ancaman Hukuman bagi Para Pelakunya
- Tegas! Panglima Andika Soal Pantukhir Calon Taruna TNI: Jangan Main-main, Laporkan ke Saya Apa Adanya
Sebagai informasi, dalam dugaan ketidakprofesionalan di luar obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Polri sudah menyidangkan tiga anggotanya.
Mereka antara lain, AKP Dyah Chandrawati dengan vonis demosi, AKBP Pujiyarto disanksi patsus 28 hari, dan AKBP Jerry Raymond Siagian divonis pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).