Pekan Depan, DPRD Bakal Tentukan Tiga Nama Calon Pj Gubernur DKI untuk ke Diusulkan Kemendagri
JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Maesudi menyebut dirinya akan menggelar rapat pimpinan gabungan (rapimgab) fraksi-fraksi DPRD DKI untuk membahas dan menentukan tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.
Politikus PDIP ini menyebut, Rapimgab fraksi penjaringan calon Pj Gubernur pengganti Anies Baswedan selama dua tahun tersebut bakal digelar pada pekan depan.
"Saya akan panggil Sekwan (Sekretaris DPRD) dulu untuk dijadwalkan," kata Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 9 September.
Prasetyo mengatakan, mekanisme rapimgab yang fiputuskan menjadi salah satu syarat untuk menjunjung tinggi asas kolektif kolegial yang ada di DPRD DKI Jakarta.
"Seperti itu, intinya pekan depan (rapimgab), bisa sebelum atau sesudah paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur," tutur dia.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengirimkan surat kepada DPRD DKI Jakarta terkait usulan nama calon Pj Gubernur DKI Jakarta. Dalam surat tersebut, Tito meminta DPRD DKI menyiapkan tiga nama calon untuk diserahkan.
Baca juga:
Disebutkan dalam surat, DPRD DKI memiliki waktu pengusulan nama sampai tanggal 16 September 2022 atau satu bulan sebelum masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berakhir pada 16 Oktober 2022.
"Usulan nama calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta disampaikan paling lambat tanggal 16 September 2022 kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri," tulis Tito dalam surat.
Nantinya, tiga nama calon ini akan disandingkan dengan tiga nama lainnya yang dipilah Kemendagri. Pada akhirnya, salah satu nama calon akan dipilih oleh Presiden Joko Widodo untuk menjabat sebagai Pj Gubernur DKI.
Sementara, sesuai aturan, orang yang ditunjuk sebagai Pj kepala daerah tersebut adalah ASN yang menduduki jabatan strukturan eselon I dengan pangkat golongan sekurang-kurangnya IV/C.