Siap Disahkan Jadi UU, RUU PDP Diharapkan Hentikan Kasus Kebocoran Data Pribadi

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) siap dibawa ke pembahasan tingkat II dalam rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU.

Kesepakatan DPR dan pemerintah untuk mengesahkan RUU PDP menjadi UU itu diambil dalam rapat kerja antara Komisi I DPR dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) pada Rabu, 7 September. 

Selanjutnya, hasil kesepakatan tersebut akan dibawa ke rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk diambil keputusan dalam rapat paripurna.

Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid berharap, pengesahan RUU PDP akan menghentikan kasus-kasus kebocoran data pribadi masyarakat Indonesia. Menurutnya, RUU PDP akan memberi kepastian hukum yang berkekuatan tetap dalam melindungi data pribadi masyarakat di ranah digital. 

“RUU PDP akan menjadi landasan hukum untuk melindungi data pribadi yang menjadi hak seluruh warga negara. Dengan pengesahan RUU PDP, kita harapkan kasus-kasus kebocoran data pribadi yang semakin banyak terjadi bisa dihentikan,” ujar Meutya dalam keterangannya, Jumat, 9 September. 

Anggota DPR dari Fraksi Golkar itu menuturkan, naskah final RUU PDP terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan menghasilkan 16 bab serta 76 pasal. Sementara jumlah pasal di RUU PDP bertambah 4 pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019, yakni sebanyak 72 pasal.

“Lewat aturan yang akan segera terbentuk ini, negara akan memiliki regulasi dalam menetapkan aturan atas perlindungan dan keamanan data pribadi masyarakat,” jelas Meutya.

Selain itu, RUU PDP juga terkait dengan keamanan digital di tengah pesatnya kemajuan teknologi. Terlebih, banyak serangan siber yang terjadi termasuk terhadap kementerian maupun lembaga negara.

“Komitmen DPR adalah memberikan hak keamanan data pribadi rakyat dari segala bentuk tindak kejahatan,” kata Meutya.

Legislator Golkar dari Dapil Sumatera Utara I itu mengungkapkan, RUU PDP sebenarnya sudah dibahas sejak tahun 2016. Karena itu, kata Meutya, DPR terus berupaya mendorong RUU PDP agar segera disahkan menjadi UU.

“Adanya dinamika yang terjadi dalam pembahasan RUU PDP tidak menghentikan semangat DPR untuk terus berjuang merampungkan RUU PDP. Dalam pembahasan RUU ini, DPR juga terus membuka ruang bagi seluruh elemen masyarakat untuk memberi masukan,” ungkapnya.

Setelah pembahasan selama 6 masa sidang, tambahnya, DPR dan pemerintah menyepakati sejumlah isu krusial. Salah satunya terkait lembaga pengawas PDP yang akan berdiri independen beserta rumusan sanksi-sanksinya. 

Dijelaskan Meutya, nantinya lembaga pengawas ini akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Meutya berharap, lembaga independen yang akan terbentuk nanti dapat bekerja efektif dalam melindungi data pribadi masyarakat.

“Masyarakat menaruh harapan besar kepada negara agar data-data pribadi mereka aman, dan agar rakyat Indonesia maupun bangsa ini terlindungi dari serangan siber,” pungkasnya.