Menanti Tersangka Baru Kasus Pembobolan Maybank Rp22,8 Miliar Milik Winda Earl
JAKARTA - Bareskrim Polri bakal menetapkan tersangka baru terkait aliran dana dalam perkara dugaan pembobolan rekening atlet e-Sports Winda Lunardi alias Winda Earl senilai Rp 22,8 miliar di Maybank.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, saksi-saksi yang diduga menerima uang dari mantan Kepala Cabang (Kacab) Maybank Cipulir, Albert, bakal ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.
"Dalam waktu dekat Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus akan melaksanakan gelar perkara terkait peningkatan status saksi-saksi penerima dana," ujar Awi kepada wartawan, Senin, 23 November.
Tapi Awi belum bisa memastikan kapan gelar pekara itu bakal dilakukan. Sejauh ini, penyidik masih menelusuri aset dan aliran dana dari Albert. Sehingga, bukan tak mungkin, nantinya penyidik akan menetapkan beberapa tersangka sekaligus.
"Kita sama-sama tunggu gimana keputusannya hasil penyidikannya terkait tracing aset yang telah dilaksanakan penyidik. Tentunya nanti akan kita sampaikan hasilnya," ungkapnya.
Adanya tersangka baru dalam perkara ini karena tersangka Albert memberikan uang hasil kejahatan kepada orang lain untuk investasi dan diputar kembali.
Selain itu, dalam aksi pembobolan ini tersangka juga menggunakan modus yang cukup rumit tapi sangat rapi. Tersangka mengelabui Winda dengan tak penah memberikan buku tabungan dan ATM dari rekening yang dibuka.
Pembukaan rekening itu pun dilakukan dengan cara mendatangi kantor ayah Winda, Herman Lunardi. Tersangka kemudian menitipkan aplikasi data diri nasabah untuk pembukaan rekening dan beberapa slip aplikasi pengiriman uang serta pemindahbukuan yang nantinya ditandatangani Winda.
Setelah dokumen itu ditandatangani, tersangka pun kembali ke kantor ayah Winda untuk mengambilnya. Kemudian formulir tersebut dibawa ke kantor dan isi oleh tersangka.
Bahkan, tersangka menuliskan nomor telepon yang sudah disiapkan. Tujuannya agar aksinya tak diketahui apabila ada pengecekan dari bank.
Baca juga:
Selanjutnya, data Winda Earl yang sudah didapatnya langsung dimasukkan ke dalam sistem bank. Dengan cara ini, tersangka dapat membobol uang dalam rekening Winda
Perencana Keuangan Safir Senduk berpendapat, dengan modus yang tekesan sangat rapi ini bisa dikatakan, pelaku memiliki pengetahuan besar dalam perbankan. Sehingga, bisa memanfaatkan celah tersebut untuk memperdaya korban.
"Ini sudah kebangetan terstrukturnya. Si orang bank ini (Albert) tahu banget, dia tahu alur-alurnya," kata Safir.
Bahkan jika berkaca pada aturan perbankan, tersangka sudah amat sangat melanggar etika. Meski diyakini tindak kejahatan Albert dengan cara memanfaatkan rasa kepercayaan dari korban.
Artinya, ketika tersangka bisa dengan mudah mendapatkan tanda tangan Winda walaupun dengam cara dititipkan, hal ini menujukan jika korban sudah memiliki kepercayaan. Sehingga, menyerahkan semua pengurusan kepada tersangka.
"Dari rasa kepercayaan itulah yang mungkin dimanfaatkan oleh dia (tersangka). Sehingga, bisa melakukan kejahatan itu," kata dia
Untuk itu, masyarakat harus berhati-hati ketika menyimpan uang di bank. Sebab, bisa saja oknum-oknum memanfaatkan kelengahan para nasabah.
Direktur Riset CORE Indonesia, Piter Abdullah, membagikan sejumlah kiat menyimpan uang di bank dengan aman. Pertama, masyarakat diminta memahami mengenai arah bisnis bank dan juga prosedur yang berlaku di masing-masing bank. Sehingga bisa menghindari kejadian-kejadian yang bisa merugikan dirinya.
Menurut Piter, pemahaman nasabah tersebut penting untuk mendeteksi lebih awal apabila terjadi hal yang mencurigakan atau melanggar prosedur. Alhasil keamanan uang nasabah menjadi lebih terjamin.
Kemudian, nasabah juga diminta lebih proaktif untuk memeriksa jumlah atau saldo tabungan secara berkala. Langkah preventif ini dimaksudkan untuk menghindari kasus pembobolan uang yang disimpan.
"Jadi, paling tidak satu bulan sekali usahakan mencetak buku tabungan atau memeriksa saldo berkala," katanya,
Terakhir, nasabah didorong untuk lebih berani melaporkan pada lembaga yang berwenang apabila menemukan adanya suatu kejanggalan. Misalnya ke kantor pusat bank atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator.
"Khususnya jika merasa adanya transaksi yang mencurigakan ataupun prosedur bank yang salah," tuturnya.