Dengan Cara Dibakar, 30 Kg Ganja Kering Dimusnahkan Polres Karimun
KEPRI - Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja kering siap edar sebanyak 30 kilogram dengan cara dibakar. Pembakaran dilakukan di Mapolres Karimun, Kepulauan Riau (Kepri).
“Barang bukti narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar, yang disaksikan langsung oleh tersangka dan instansi lain yang bersangkutan,” ujar Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano di Karimun, Kepri, dikutip dari Antara, Jumat 9 September.
Tony menjelaskan, barang bukti ganja kering yang dimusnahkan ini diperoleh dari tangkapan dua orang tersangka, yaitu MT dan NR.
Tangkapan pertama ada sembilan bungkus narkotika jenis ganja kering yang dibalut menggunakan selotip berwarna coklat dengan berat bersih 612 gram.
Kemudian, disisihkan sebanyak 25 gram untuk di bawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau dan sisanya menjadi 587 gram untuk dimusnahkan.
Baca juga:
- Bambang Widjojanto Singgung Politisasi Saat Anies Diperiksa KPK, PDIP: Wajar Kalau Dia Bela Majikan
- Tegaskan Hanya Prabowo Capres 2024, Gerindra ke Sandiaga: Fokus Kerja Sebagai Menparekraf!
- KPK Yakin Anies Baswedan Tahu Banyak Soal Formula E
- Pengakuan Bripka RR, Dikasih Uang oleh Irjen Ferdy Sambo Tapi Diambil Lagi Hingga Kasus Selesai
Lalu yang kedua, ada 30 bungkus narkotika jenis ganja kering yang dibalut menggunakan selotip berwarna coklat dengan berat bersih 30.000 gram gram dan kemudian disisihkan sebanyak 175 gram untuk dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau dan sisanya menjadi sebanyak 29.825 gram untuk dimusnahkan.
“Jadi total keseluruhan yang dimusnahkan sebanyak 30.412 gram atau 30 kilogram,” kata Tony.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu melanggar Pasal 114 ayat (1) dan 2) Subsider Pasal 111 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp1.000.000.000 sampai dengan Rp10.000.000.000,” ucapnya.