Khawatir Melarikan Diri, 2 Tersangka Dugaan Korupsi Jasa Kebersihan RSUD Kolonel Abunjani Merangin Ditahan

JAMBI - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin menahan BS dan PY, dua tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan jasa kebersihan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolonel Abunjani Kabupaten Merangin, Jambi.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharani mengatakan negara dirugikan miliaran rupiah selama lima tahun anggaran 2017-2021 dari kasus tersebut.

BS dan PY kini telah diserahkan bersama barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

"Alasan dilakukan penahanan bahwa sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHP, dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana," kata Lexy di Jambi, Kamis 8 September.

Kedua tersangka kasus dugaan korupsi jasa kebersihan RSUD Kolonel Abunjani Merangin ini ditahan setelah menjalani pemeriksaan panjang. Penahanan atas instruksi Kepala Kejari Merangin, Rr Theresia Tri Windorini, kepada Kasi Tindak Pidana Khusus Arliansya.

Selanjutnya dilakukan pelimpahan tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum.

Tersangka BS dan PY secara resmi telah dilakukan penahanan selama 20 hari dan dititipkan pada Rutan Polres Merangin.

"Terhadap tersangka BS dan tersangka PY, akan segera kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jambi untuk proses sidang," ujar Lexy.

Atas perbuatannya tersangka BS dan PY disangkakan Pasal 21 ayat (4) huruf (a) dengan pancaman pidana penjara lima tahun.

Keduanya juga disangka melanggar prime Pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pasal tersebut, ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak satu miliar rupiah dan untuk mempermudah proses pemeriksaan/penuntutan di persidangan.