JAMBI - Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Merangin, Jambi, menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait jasa kebersihan di RSUD Kolonel Abundjani Bangko yang telah merugikan negara Rp648 juta pada Tahun Anggaran 2017 hingga 2021.
"Kedua tersangka tersebut adalah Berman Saragih sebagai pengguna anggaran dan Peby Yonaka (rekanan) yang dalam pengerjaan proyek kebersihan itu selama lima tahun dilakukan menggelembungkan anggaran yang tidak sesuai dengan pekerjaan," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi Lexy Fatharany di Jambi Selasa 24 Mei.
Kasus ini bermula dari adanya laporan yang masuk ke Kejaksaan Negeri setempat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim kejari dan hasilnya dalam kegiatan tersebut telah terjadi tindak pidana korupsinya yang kemudian ditetapkan dua tersangka terkait perkara tersebut dugaan Korupsi jasa Kebersihan RSUD Kolonel Abunjani Bangko yaitu atas nama Berman Saragih (BS) dan Peby Yonaka (PY).
BACA JUGA:
Dalam perkara itu adapun peran para tersangka tersebut adalah untuk tersangka Berman Saragih sebagai pengguna anggaran pada kegiatan jasa kebersihan tahun 2017 sampai 2021 sedangkan tersangka Peby Yonaka selaku pelaksana kegiatan atau pihak ketiga pada kegiatan tersebut.
Peran kedua tersangka diduga melaksanakan kegiatan tidak sesuai kontrak. Pasalnya dalam penyelidikan ditemukan jumlah tenaga kerja dan jumlah bahan kebersihan tidak sesuai dengan yang tertera dalam kontrak sehingga disana ditemukan jumlah nilai pembayaran lebih besar dari nilai pekerjaan sebenarnya.
"Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dari bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Merangin, telah ditemukan kerugian negara sebesar Rp648.965.614,00," kata Lexy dikutip Antara.