Mardiono Jabat Plt Ketum PPP Sekaligus Wantimpres, Jokowi Akui Belum Terima Surat Pengunduran Diri

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku belum menerima surat pengunduran diri Muhammad Mardiono dari kursi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) setelah ditetapkan menjadi Plt. Ketua Umum PPP.

Posisi Mardiono sebagai Plt Ketum PPP otomatis bertentangan dengan ketentuan yang menyatakan anggota Wantimpres tidak boleh rangkap jabatan sebagai pimpinan partai.

"Belum (terima), di Pak Mensesneg saja belum, apalagi ke saya," ungkap Presiden Jokowi di Istana Negara Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu 7 September.

Ketentuan tak boleh rangkap jabatan itu termaktub dalam Pasal 12 Undang-undang No. 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.

Dalam aturan tersebut juga menyebutkan jika pemberhentian Wantimpres oleh Presiden bisa dilakukan melalui surat pengunduran diri.

Adapun Mardiono diketahui dilantik menjadi Plt. Ketua Umum PPP menggantikan Suharso Monoarfa yang diberhentikan oleh tiga majelis PPP.

Pengangkatan Mardiono dan pemberhentian Suharso berdasarkan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP yang dihadiri ketua dan sekretaris dari 27 DPW PPP se-Indonesia dan digelar di Serang, Banten pada Minggu 4 September.

Pergantian Ketua Umum PPP merupakan buntut dari pernyataan Suharso Monoarfa mengenai isu amplop kiai yang disampaikannya dalam acara pembekalan kader PPP oleh KPK pertengahan Agustus 2022.