Usai 'Digoyang' Miras, Pria di Indramayu Nekat Masuk ke Kompleks Masjid Pukul Calon Mubalig LDII Hinga Tewas
INDRAMAYU - Satreskrim Polres Indramayu, Jawa Barat, menangkap pelaku pembunuhan calon mubalig Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII). Pelaku mengaku sakit hati setelah di-bullying oleh jemaah lain di media sosial.
"Tersangka yang kami tangkap ini berinisial UA (31) tahun, mantan jemaah LDII," kata Kapolres Indramayu AKBP Lukman Syarif di Indramayu, Antara, Selasa, 6 September.
Lukman mengatakan korban sendiri merupakan calon mubaligh LDII, yang pada saat kejadian sedang tidur di kamar mubalig di kompleks Masjid LDII Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu.
Menurutnya tersangka pernah menjadi bagian dari jemaah LDII, namun karena perilaku yang bersangkutan tidak pantas, maka dikeluarkan dari organisasi tersebut.
Setelah resmi keluar, lanjut Lukman, tersangka mengaku menjadi korban perundungan oleh jemaah lainnya di media sosial sehingga merasa sakit hati.
"Kemudian saat tersangka berada di salah satu taman, mengkonsumsi minuman keras, dan selanjutnya mengarah ke Masjid LDII, kemudian mencari kamar mubalig. Saat itu korban yang merupakan calon mubalig sedang tidur dan langsung dipukul menggunakan linggis hingga tewas," ujarnya.
Ia menambahkan dari kasus pembunuhan tersebut, pihaknya menyita sejumlah barang bukti di antaranya linggis berlumuran darah, baju muslim, kaus, dan lainnya.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan alat bukti seperti CCTV di sekitar lokasi yang berjumlah empat buah, sehingga kasus tersebut terang, dan tersangka dapat dibekuk ketika mencoba melarikan diri.
"Tersangka kami tangkap di Tangerang, Banten saat mencoba melarikan diri. Tersangka juga mengambil barang berharga miliki korban," tuturnya.
Baca juga:
- Demo Buruh 'Tagih' Tangisan Puan Maharani saat BBM Naik Lagi
- 3 Tuntutan Demo Buruh Depan DPR, Tolak Kenaikan BBM Hingga Minta UMK Naik 10 Persen
- Presiden Jokowi Ada di Bogor dan itu Bukan karena Jakarta Dikepung Demo, Istana: Sudah Dijadwalkan 2 Minggu Lalu
- Pembebasan Bersyarat Eks Gubernur Banten Ratu Atut Bisa Dicabut Jika Kembali Terjerat Hukuman Pidana
Lukman mengatakan akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan 365 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati.