INDRAMAYU - Kapolres Indramayu, Jawa Barat AKBP Lukman Syarif mengatakan, pihaknya mengenakan Pasal 340 KUHP kepada tersangka pembunuh calon mubalig Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII). Sebab UA (31), si pelaku, sudah merencanakan terlebih dahulu aksi pembunuhan itu.
"Pasal yang kami terapkan untuk tersangka pembunuh calon mubalig LDII yaitu 340 KUHP, karena ada perencanaan," kata Lukman di Indramayu dikutip dari Antara, Rabu, 7 September.
Pada waktu kejadian lanjut Lukman, tersangka UA terlebih dahulu mengonsumsi minuman keras, kemudian mendatangi masjid kompleks LDII. Selanjutnya, tersangka langsung menuju kamar mubalig, dan membunuh calon mubalig yang saat itu sedang tidur menggunakan linggis.
"Tersangka mengaku pernah menjadi bagian dari jemaah LDII, kemudian dikeluarkan, dan sering mendapatkan perundungan dari sesama jemaah LDII," tuturnya.
Karena sakit hati tersebut yang bersangkutan merencanakan untuk membunuh mubalig LDII, agar apa yang selama ini ia rasakan terbalaskan. Selain menerapkan Pasal 340 KUHP, Satreskrim Polres Indramayu juga menerapkan Pasal 338 KUHP, dan 365 KUHP, karena yang bersangkutan mengambil barang berharga korban.
BACA JUGA:
Ia menambahkan dengan penerapan pasal berlapis itu, yang bersangkutan diancam hukuman mati, dan paling rendah 20 tahun penjara.
"Tersangka sudah kami tahan, dan motifnya memang karena sakit hati saja," katanya.