Kasus Mutilasi Warga Mimika: Prajurit TNI Berpangkat Mayor Disidang di Makassar, Pangkat Kapten di Jayapura
Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa. ANTARA/Evarukdijati

Bagikan:

JAYAPURA - Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa menyatakan sidang terhadap enam prajurit terduga pelaku mutilasi di Timika akan dilaksanakan di Mahmil Makassar dan Mahmil Jayapura.

Bagi yang berpangkat mayor sidangnya digelar di Makassar, Sedangkan kapten dan empat anggota lainnya di Jayapura.

“Enam prajurit sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Mayjen Saleh, di sela kunjungan kerja di Korem 172/PWY Jayapura dilansir ANTARA, Selasa, 6 September.

Terkait dua prajurit yang dilaporkan menerima uang milik korban pembunuhan dan mutilasi, Pangdam Cenderawasih mengaku masih mendalaminya.

“Yang pasti kasusnya akan diproses hingga ke persidangan,” sambung Mayjen TNI Saleh Mustafa. 

Kasus mutilasi empat warga Kabupaten Nduga di Timika terjadi Senin (22/8) yang dilakukan 10 pelaku, enam di antaranya anggota TNI AD berasal dari Brigif 20. 

Hingga kini hanya badan korban yang ditemukan di dalam empat karung berbeda, sedangkan kepala, kaki, dan tangan belum ditemukan.