Sri Mulyani: Libur Panjang Enggak Ngaruh ke Perbaikan Ekonomi, Justru Bikin Kasus COVID-19 Terus Bertambah
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan libur panjang saat pandemi justru tidak memberikan perbaikan kepada indikator ekonomi atau tidak terjadi konsumsi tapi justru menambah jumlah kasus COVID-19.
"Berarti ini harus hati-hati melihatnya, apakah dengan adanya libur panjang, masyarakat melakukan aktivitas, mobilitasnya tinggi namun tidak menimbulkan belanja dan menimbulkan tambahan kasus COVID," katanya ketika memaparkan APBN Kita edisi November 2020, dikutip dari Antara, Selasa 24 November.
Menurut Menkeu, pada kuartal IV-2020, jumlah hari kerja memang lebih sedikit dibandingkan periode sama tahun lalu. Pada Oktober tahun ini, lanjut dia, jumlah hari kerja mencapai 23 hari sedangkan tahun ini 19 hari kerja karena adanya libur panjang.
Namun, konsumsi listrik di sektor bisnis dan manufaktur menurun, sehingga dampaknya ke sektor produksi juga menurun dan sektor konsumsi ternyata tidak terjadi kenaikan.
Di sisi lain, aktivitas ekonomi pada Oktober 2020 melemah kembali karena kasus COVID kembali naik.
"Ini harus dilihat terus untuk memberikan keseluruhan aspek, seperti membuat policy tidak cuma melihat pada satu sisi, harus melihat semua sisi, aspek kesehatan, ekonomi, kegiatan usaha dan lain," imbuhnya.
Sedangkan hari kerja pada November tahun ini sama dengan tahun 2019 mencapai 21 hari dan pada Desember 2020 jumlah hari kerjanya mencapai 16 hari sedangkan tahun lalu mencapai 20 hari kerja.
Baca juga:
"Ini yang dimaksudkan oleh Bapak Presiden, apakah jumlah hari kerja, atau libur panjang ini dalam suasana COVID menimbulkan dampak yang justru unintended, yang tidak kita kehendaki, yakni jumlah kasus meningkat namun jumlah aktivitas ekonominya tidak terjadi kenaikan," imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan Presiden Joko Widodo meminta adanya pengurangan libur dan cuti bersama akhir tahun.
Muhadjir mengatakan Kepala Negara memerintahkan agar segera dilakukan rapat koordinasi dengan kementerian/lembaga untuk membahas libur dan cuti bersama akhir tahun serta pengganti libur cuti bersama Idul Fitri.