KPU Yogyakarta Sisir Data Sipol Cek Keanggotaan Kader Partai Maksimal 17 Tahun

YOGYAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta mulai melakukan pencermatan data keanggotaan masing-masing partai politik (parpol) yang dinyatakan memenuhi syarat pendaftaran sebagai langkah awal pelaksanaan verifikasi administrasi.

"Ada beberapa hal yang kami cermati, misalnya usia minimal, pekerjaan, dan apakah ada data ganda keanggotaan di partai politik lain," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Erizal di Yogyakarta, dikutip dari Antara, Jumat 2 September.

Berdasarkan aturan, kata dia, usia minimal warga bisa menjadi anggota partai politik maksimal 17 tahun. Namun, bisa saja di bawah 17 tahun apabila sudah menikah.

Jika ada temuan usia anggota partai politik masih di bawah 17 tahun, papar dia, maka partai perlu menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan bahwa nama tersebut tetap sah dinyatakan sebagai anggota partai politik.

"Bisa menyampaikan keterangan bahwa nama yang bersangkutan sudah menikah," katanya.

Begitu pula apabila ada anggota partai politik yang masih tercatat aktif sebagai TNI, kepolisian atau aparatur sipil negara serta pekerjaan lain yang dilarang masuk sebagai anggota partai politik, katanya.

"Harus ada surat pernyataan yang disampaikan oleh partai politik yang bersangkutan dengan menerangkan bahwa nama anggota tersebut tidak lagi aktif sebagai TNI, polisi, atau aparatur sipil negara," katanya.

Jika ada keanggotaan ganda di lebih dari satu partai politik, lanjutnya, maka harus ada surat pernyataan dari anggota yang bersangkutan untuk memilih keanggotaan di partai politik sesuai keinginannya.

Pencermatan data keanggotaan partai politik tersebut akan dilakukan hingga awal pekan depan dan temuan akan disampaikan ke KPU DIY untuk diteruskan ke KPU.

"Selanjutnya, partai politik dapat melakukan perbaikan hasil verifikasi administrasi hingga 12 Oktober 2022 baru kemudian akan dilakukan verifikasi faktual," katanya.

Seluruh partai politik yang berkas pendaftarannya dinyatakan lengkap dan diterima KPU, sebanyak 24 partai politik, dan memiliki perwakilan di DIY.