Spesialis Pencuri Spare Part Motor di Tangerang Ditangkap, Polisi: Beraksi Saat Ibadah Salat Jumat

TANGERANG - Seorang pria berinisial TF (19) ditangkap atas dugaan melakukan pencurian komponen (spare part) kendaraan di sebuah Bengkel di Desa Lontar, Kemiri, Kabupaten Tangerang. Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma membenarkan kejadian tersebut. Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 26 Agustus.

"Seorang pria berinsial TF dibekuk aparat Polsek Mauk Polresta Tangerang," kata Raden dalam keterangannya, Jumat, 2 September.

Kejadian bermula saat seorang pegawai (saksi), melihat pintu bengkel terbuka dan kondisi di dalamnya berantakan. Menyadari situasi tersebut, saksi yakin bahwa telah terjadi pencurian.

Saksi pun menghubungi pemilik bengkel dan melaporkan kejadian tersebut. Setelah diperiksa, diketahui sejumlah barang di bengkel telah hilang.

"Pemilik bengkel atau korban kemudian menghubungi beberapa bengkel lain untuk memberitahukan peristiwa itu. Pemilik bengkel juga meminta kepada bengkel lain untuk menginformasikan apabila ada yang menjual barang-barang bengkel," katanya.

Tak lama.kemudian, korban dihubungi oleh bengkel lain yang menginformasikan bahwa ada seseorang pria yang hendak mengganti oli kendaraan. Pemilik bengkel itu menduga orang tersebut merupakan pelaku pencuri spare part.

Kecurigaan itu dirasa kuat oleh pemilik bengkel. Lantaran pelaku mendatangi tempatnya dengan membawa oli motor sendiri.

"Korban lalu melaporkan peristiwa itu ke Polsek Mauk yang kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka TF," katanya.

Kepada polisi, TF mengaku melakukan aksinya bersama temannya berinsial D yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Tersangka TF mengaku melakukannya bersama D yang kini sudah ditetapkan sebagai DPO," ucapnya.

"Tersangka TF juga mengaku sudah 5 kali melakukan pencurian, khusus bengkel kendaraan," tambahnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa puluhan botol oli berbagai merek, spare part kendaraan seperti rantai, kanvas rem, fan belt, busi, filter udara, dan lampu. Kerugian ditaksir mencapai Rp3.385.000.

Kini atas perbuatannya pelaku, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan hukuman hukuman 7 tahun penjara.