DPRD DKI Gelar Rapat Paripurna Pemberhentian Anies Baswedan dan Riza Patria 13 September
JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyebut pihaknya memutuskan menggelar rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Selasa, 13 September mendatang.
Hal ini disepakati dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta bersama Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali yang digelar di Grand Cempaka Resort, Bogor, Jawa Barat, kemarin.
"Berdasarkan masukan dari pimpinan dan anggota Bamus, telah disepakati rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2017-2022 pada 13 September mendatang," kata Prasetyo dalam keterangannya, Rabu, 31 Agustus.
Ketua Bamus DPRD DKI Jakarta ini menuturkan, pemberhentian Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria sebagai kepala daerah merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pemberhentian ini mesti diusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kepala dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022.
Berdasarkan ketentuan Pasal 79 ayat (1) UU Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
Baca juga:
- KPK Ingatkan Pelapor Dugaan Korupsi Jangan Hanya Modal Gambar Tangkap Layar
- Sebelum Berkuda dengan Prabowo, Puan akan Lebih Dulu Jalan Bareng Airlangga
- Pertemuan Prabowo dan Puan Maharani di Hambalang Digelar 4 September
- Polri Sebut Rekonstruksi Penembakan Brigadir J Pakai 2 Pengakuan dari Bharada E dan Ferdy Sambo
Pemberhentian itu juga diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui menteri untuk gubernur dan atau wakil gubernur serta kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
"Kemudian dalam edaran yang berisi amanat tersebut dituliskan bahwa kami diberikan waktu, paling lambat paripurna pengumuman pemberhentian itu dilaksanakan 30 hari sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir. Makanya kita tentukan sekarang," ungkapnya.
Di lokasi yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali mengatakan siap mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan. Ia pun menyampaikan bahwa Penjabat (Pj) yang akan mengisi kekosongan Gubernur dan Wakil Gubernur akan dipilih oleh Presiden.
"Jadi, kita ikuti saja mekanisme yang dilaksanakan oleh DPRD, karena yang bersurat Kemendagri dan pimpinan DPRD. Kalau untuk Pj akan dipilih Presiden," ucapnya.