Tahun Depan, Pemprov DKI Kurangi Nilai Bantuan Kartu Lansia Jakarta Jadi Rp300 Ribu per Bulan
JAKARTA - Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta Premi Lasari menyebut pihaknya akan mengurangi nilai bantuan pada Kartu Lansia Jakarta (KLJ) hingga Rp300 ribu mulai tahun 2023.
Selama ini, lansia yang masuk dalam sasaran penerima KLJ mendapat bantuan tunai sebesar Rp600 ribu per bulan. Tahun depan, penerima KLJ hanya akan mendapat Rp300 ribu per bulan.
Premi mengklaim, penurunan nominal sudah melewati kajian yang matang dan sudah mempertimbangkan asas kelayakan. Mengingat, sejauh ini tidak ada bantuan tunai yang disalurkan pemerintah, baik Pemprov DKI maupun pemerintah pusat, dengan nilai lebih dari Rp300 ribu.
Hal ini Premi sampaikan dalam rapat bersama DPRD DKI Jakarta yang digelar di Grand Cempaka Resort, Bogor, Jawa Barat, kemarin.
“Berdasarkan kajian kami, hasil-hasil yang kami lakukan penelitian juga bahwa tidak ada yang diatas Rp300 ribu. Seperti contoh BPNT (bantuan pangan non tunai) hanya Rp200 ribu, atensi anak yatim yang dilakukan Kemensos Rp200 ribu, BST (bantuan sosial tunai) COVID-19 Rp300 ribu,” kata Premi, dikutip pada Rabu, 31 Agustus.
Baca juga:
- DPRD DKI Sebut Masih Banyak Lansia yang Belum Tersentuh Bantuan Tunai KLJ
- Penyelidikan Dugaan Korupsi Formula E Dipastikan KPK Jalan Terus
- Pertemuan Prabowo dan Puan Maharani di Hambalang Digelar 4 September
- Polri Sebut Rekonstruksi Penembakan Brigadir J Pakai 2 Pengakuan dari Bharada E dan Ferdy Sambo
Meski demikian, Premi menyebut pihaknya akan menambah jumlah penerima KLJ hingga dua kali lipat pada tahun 2023 mendatang.
Sebab, sebelumnya, DPRD DKI Jakarta memandang sampai saat ini penyaluran KLJ belum merata lantaran kuota yang disiapkan Dinas Sosial DKI masih terlampau kecil.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah lansia di Jakarta sebanyak 1,05 juta orang. Sementara, berdasarkan evaluasi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD (P2APBD) tahun anggaran 2021, kuota KLJ yang disiapkan hanya diperuntukan bagi 107.573 jiwa. Jumlah itu pun belum berubah pada pelaksanaan kegiatan APBD tahun 2022.
Dalam kesempatan itu, Premi juga menjelaskan ada beberapa faktor yang menyebabkan ketidaktepatan waktu pencairan dana, salah satunya karena data kependudukan dan data bank tidak sesuai.
“Kami akui belum bisa melakukan ketepatan pemberian bantuan. Untuk KLJ tahap bulan Mei, Juni, Juli dan Agustus ini saja kami belum bisa merealisasikan full, karena memang ada kendala di lapangan. Kami harus menyamakan data Pergub dengan data perbankan," jelas Premi.