Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Ada 78 Adegan di 3 Lokasi
JAKARTA - Rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J ternyata berlangsung di tiga lokasi. Total, ada 78 adegan yang bakal direka ulang oleh para tersangka, termasuk Irjen Ferdy Sambo.
"Kegiatan yang direka ulang meliputi peristiwa yang terjadi di rumah Magelang, rumah Saguling dan rumah Duren Tiga meliputi 78 Adegan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada VOI, Selasa, 30 Agustus.
Jenderal bintang satu ini pun menyebut untuk rekonstruksi di rumah Ferdy Sambo yang berada di Magelang akan mempergakan 16 adegan.
Reka ulang itu berkaitan dengan peristiwa sebelum terjadinya pembunuhan Brigadir J.
"Di rumah Magelang sebanyak 16 adegan meliputi peristiwa pada tanggal 4, 7 dan 8 Juli 2022," ungkapnya.
Kemudian, untuk reka adegan di rumah pribadi Sambo yang berada di Saguling sebanyak 35 adegan. Puluhan adegan itu meliputi peristiwa paska pembunuhan Brigadir J.
Baca juga:
- Jelang Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Brimob Bersenjata Laras Panjang Jaga Rumah Singgah Ferdy Sambo
- KPK Diminta Jemput Bola Soal Dugaan Jual Beli Jabatan ASN di Pemprov DKI
- Kejagung Terjunkan 10 Jaksa untuk Pantau Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga
- Golkar Instruksikan Kader Main Medsos Kampanyekan Airlangga Capres 2024, Pengamat: Tidak Sporadis, Harus Disetting Isunya Sama
Sedangkan, untuk rekonstruksi di rumah Kompleks Polri Duren Tiga lebih mengarah ke peristiwa pembunuhan Brigadir J.
"Sebanyak 27 adegan peristiwa pembunuhan Brigadir J," kata Andi
Sedianya, rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J akan digelar di rumah singgah dan pribadi Irjen Ferdy Sambo pada Selasa, 30 Agustus, sekitar pukul 10.00 WIB.
Rekonstruksi pertama dilakukan di rumah pribadi Sambo yang berada di jalan Saguling. Sementara rumah singgahnya di Kompleks Polri, Duren Tiga.
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, timsus Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka. Bahkan, dia disebut sebagai dalang di baliknya.
Kemudian ada empat tersangka lainnya yakni, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 KUHP.