Jokowi Perintahkan Kemenko Polhukam hingga BIN Ikut Sosialisasikan RKUHP
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan semua pihak akan menyosialisasikan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Langkah ini merupakan perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Eddy, panggilan Edward, menyatakan sosialisasi ini menjadi tanggung jawab semua kementerian dan lembaga sehingga bisa lebih masif diterima masyarakat.
"Sosialisasi RKUHP ini harus dilakukan secara masif. Tidak hanya merupakan tugas dari Kemenkum HAM tapi ada kementerian lembaga terkait, antara lain adalah Kemenkopolhukam, Badan Intelijen Negara (BIN), Mabes Polri, Kejaksaan, Kominfo, Kemenag, stafsus presiden dan kepala staf presiden," kata Eddy dalam diskusi daring pada Senin, 29 Agustus.
Tak hanya memerintahkan semua kementerian dan lembaga melakukan sosialisasi RKUHP, Jokowi, kata Eddy, juga meminta langkah ini dilakukan di berbagai daerah. Setidaknya, ada 11 daerah yang sudah ditarget.
Eddy tak merinci daerah mana saja yang nantinya jadi fokus sosialisasi RKUHP tersebut. Namun, dia memastikan pemerintah akan menyosialisasikan rancangan ini karena banyaknya pasal dalam rancangan perundangan itu.
Selain itu, pemerintah juga dipastikan akan membuka telinga bagi masyarakat yang ingin memberi masukan. Tapi, di sisi lain, pemerintah akan tetap fokus dengan isu krusial yang harus dilurukan.
"Kan begini, ya, kita menyosialisasikan 37 bab dan 632 pasal itu tentu bukan hal yang mudah untuk sebagian besar masyarakat Indonesia," tegasnya.
"Karena itu saya boleh mengistilahkan dialog publik ini terbuka tetapi terbatas," sambung Eddy.
Baca juga:
- Sosialisasi RKUHP 12 Kali Selama 2021, Wamenkumham: Dirasa Masih Kurang Cukup
- Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Besok Irjen Ferdy Sambo Bakal Ditampilkan dengan Baju Tahanan
- Besok Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kejagung Kirim Ketua JPU
- Mulai Hari Ini Penumpang Pesawat Sudah Booster Tak Perlu Tunjukkan Hasil Tes COVID-19
Diberitakan sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) siap diundangkan setelah terus didiskusikan selama 59 tahun.
"Setelah tidak kurang dari 59 tahun, tepatnya sejak tahun 1963 kita mendiskusikan perubahan KUHP, alhamdulillah, saat ini kita sudah menghasilkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang relatif siap untuk diundangkan," kata Mahfud saat menjadi pembicara kunci di acara Kick Off Diskusi Publik RKUHP yang ditayangkan di YouTube Kemkominfo TV, Selasa, 23 Agustus.
Mahfud menyebut, pembahasan RKUHP ini sudah dilakukan oleh tim yang berbeda. Selain itu, tujuh presiden juga kerap memberikan arahan politik dan hukum.
"Sehingga rancangan ini dapat dikatakan sudah siap untuk diberlakukan. Sosialisasi dan dialog sudah dilakukan secara masif di parlemen, kantor-kantor pemerintah, kampus, dan masyarakat luas selama 59 tahun perjalanan RKUHP," tegasnya.