Komisi II DPR Heran KPU Usul Pilkada 2024 Dipercepat Jadi September: Enggak Konsisten
JAKARTA - Komisi II DPR menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak konsisten karena mengusulkan agar pemilihan kepala daerah atau pilkada dipercepat menjadi September 2024.
Padahal, pemerintah, DPR dan KPU sebagai penyelenggara pemilu telah menyepakati pileg dan pilpres digelar pada 14 Februari, sedangkan Pilkada pada 27 November 2024.
"Enggak konsisten dengan argumentasi yang sebelumnya," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa kepada wartawan, Jumat, 26 Agustus.
Saan menegaskan, kesepakatan soal pilpres digelar Februari 2024 agar waktunya tidak terlalu mepet dengan pelaksanaan pilkada pada November.
Apalgi, kata Saan, kesepakatan bermula saat gelaran pilpres dijadwalkan digelar pada Mei 2024. Namun karena jaraknya terlalu dekat dengan pilkada yang digelar November maka diambilah keputusan penili serentak digelar pada Februari.
"Salah satu alasan KPU, karena jarak Mei ke November terlalu dekat, sehingga ada potensi tahapan yang bisa tumpang tindih dengan tahapan yang sedang berlangsung di pemilu dengan tahapan di pilkada," kata Saan.
"Sekarang kan pemilunya kita sudah sepakati Februari. Kalau ditarik ke September kan nanti sama saja dengan pertimbangan dulu kalau Mei ke November. Artinya jaraknya kan sama," tegas politikus NasDem itu.
Baca juga:
- Pemecatan Ferdy Sambo Bakal Dipimpin Langsung Presiden Jokowi
- Irjen Ferdy Sambo: Mau Mundur dari Korps Bhayangkara Tapi Menolak Dipecat Tidak Hormat
- Muncul Lagi Laporan ke MKD Soal Politisi PKS Aboe Bakar Tentang Suara 'Sayang' Saat Rapat dengan Kapolri
- Tak Terima Dipecat Irjen Ferdy Sambo Banding, Putusan Nantinya Final Tak Bisa PK Meski Diatur Perpol
Demikian pula secara teknis pelaksanaannya, menurut Saan, akan ada konsekuensi lantaran kedua gelaran pesta demokrasi tersebut digelar pada jarak berdekatan.
"Secara waktu teknis juga terlalu mepet. Nanti banyak konsekuensi," kata Saan.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asyari mengusulkan pemilihan kepala daerah atau Pilkada digelar September 2024. Padahal dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada pasal 101, pemungutan suara dijadwalkan pada November 2024. H
"Mungkin nanti KPU akan mengajukan usulan itu satu saja, untuk pemungutan suara Pilkada maju jadi September 2024," ujar Hasyim dalam diskusi bertajuk 'Menyongsong Pemilu 2024: Kesiapan, Antisipasi dan Proyeksi' yang disiarkan melalui kanal YouTube BRIN Indonesia, Kamis, 25 Agustus.