Suara Lantang Mendagri Tito di DPR, Tak Setuju Usulan KPU Soal Waktu Pelaksanaan Pilpres 2024
Mendagri Tito Karnavian/ Instagra,m

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta Komisi II DPR RI untuk menunda penentuan hari H Pemilu 2024 diputuskan hari ini. Pasalnya, Kemendagri mempunyai usulan berbeda dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kami meminta penentuan waktu pemungutan suara 2024 diputuskan di rapat kerja Komisi II, di rapat berikutnya, sebelum masa reses," ujar Tito dalam rapat kerja bersama DPR, Kamis, 16 September.

Mendagri mengusulkan pemungutan suara Pileg dan Pilpres atau Pemilu 2024 digelar pada April atau Mei. Sedangkan KPU mengusulkan 21 Februari 2024.

"Kami mengusulkan agar hari pemungutan suaranya dilaksanakan pada April seperti tahun-tahun sebelumnya atau kalau masih memungkinkan Mei 2024," kata Tito.

Tito beralasan penentuan hari pemungutan suara akan berdampak terhadap tahapan pemilu. Sebab, jika pemungutan suara Pemilu 2024 digelar Februari, KPU mengusulkan tahapannya dimulai pada Januari 2022.

Menurut mantan Kapolri itu, waktu tersebut akan berdampak pada sejumlah hal. Mulai dari polarisasi di masyarakat, stabilitas politik dan keamanan, hingga eksekusi program-program pemerintah pusat dan daerah.

Lagipula, kata dia, kondisi pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional yang masih berlangsung. "Jadi dalam kurun waktu ini, pemerintah akan rapat internal," katanya.

Sementara untuk pilkada, Tito menyatakan tak masalah dengan usulan KPU pada 27 November 2024. Ia mengatakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada memang sudah mengharuskan Pilkada 2024 digelar pada November.

"Maka usulan hari Rabu 27 November kami kira enggak masalah. Kami dari pemerintah 27 November tidak menjadi masalah dan mendukung," kata Tito Karnavian.

Sebelumnya, Tito juga pernah menolak usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hari H Pemilu 2024 yang jatuh pada Rabu 21 Februari 2024.

"Kalau untuk pemilu, kami mengusulkan agar hari H dilaksanakan pada bulan April seperti pemilu tahun sebelumnya. Atau bahkan kalau masih memungkinkan Mei 2024," kata Tito Kamis, 16 September.

Alasan hari H Pemilu 2024 dipercepat karena bentrok dengan bulan Ramadan dan hari raya Idul Fitri. Selain itu, takut adanya polarisasi di masyarakat apabila waktu tahapan Pilpres terlampau panjang.

"Agar efisien karena pemungutan suara akan berdampak ke belakang pada tahapan, ini berdampak pada polarisasi, stabilitas keamanan, eksekusi program Pemda dan pusat dan semua berdampak,” kata Tito.