Polda Metro Pikir-pikir Tangguhkan Penahanan Pengunggah Konten Aktivitas Judi
JAKARTA - Polda Metro Jaya sedang mempertimbangkan menangguhkan penahanan terhadap warga Pekanbaru, Masril karena mengunggah ulang konten kasus mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
"Terkait kasus ini, Polda Metro akan mempertimbangkan untuk melakukan penangguhan penahanan kepada yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis 25 Agustus dinukil dari Antara.
Namun Zulpan tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan pertimbangan penangguhan penahanan terhadap Masril.
Meski demikian, dia membenarkan bahwa Masril telah ditahan oleh pihak Polda Metro Jaya selama 22 hari.
"Iya betul sudah ditahan 22 hari," ujarnya.
Masril ditangkap berdasarkan laporan polisi bernomor LP/A/846/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 29 Juli 2022.
Baca juga:
- Kenapa Irjen Ferdy Sambo Tak Pakai Baju Tahanan Saat Sidang Etik? Ini Jawabannya
- Tegaskan Tak Ada Fakta Aliran Dana Sambo ke DPR saat Dipanggil MKD, IPW: Hanya Ada Satu Orang Dewan yang Mempengaruhi
- Ternyata Ini Alasan Bharada E Dihadirkan Lewat Daring di Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo
- Keterangan Putri Chandrawathi Sudah Lengkap, Komnas HAM Siapkan Laporan Serahkan ke Presiden Jokowi, DPR dan Kapolri
Kemudian, dia ditangkap oleh petugas pada 31 Juli 2022 di rumahnya Jalan Hang Tuah, Tanayan Raya, Kota Pekanbaru.
Laporan polisi dengan kode A atau laporan tipe A adalah laporan yang dibuat oleh anggota Polri.
Masril sebelumnya mengunggah ulang konten berisi pembahasan dugaan aktivitas perjudian yang pertama kali diunggah oleh akun @opposite6890.
Masril juga disebut memberi tagar #BerantasJudiOnline dalam unggahan di akun media sosialnya.