Sudah 2 Kali Dihukum Kasus yang Sama, Perampok di Madiun Beraksi Lagi Bobol Bengkel Gondol Peralatan Belasan Juta
MADIUN - Tim Polres Madiun, Jawa Timur, menangkap seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang merugikan korbannya hingga belasan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Danang Eko Abrianto mengatakan tersangka pencurian dengan pemberatan berinisial ESP (23), warga Kelurahan Rejomulyo.
"Tersangka ini merupakan residivis dua kali kasus yang sama. Hukuman terakhir adalah divonis delapan bulan penjara di wilayah Polres Ngawi," ujar Danang dikutip ANTARA, Kamis, 25 Agustus.
Menurut Danang, tersangka melakukan pencurian sejumlah peralatan di Bengkel Las Karya Sahabat milik Kusno di Desa Sendangrejo, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, pada Sabtu, 20 Agustus.
Pelaku masuk ke bengkel las korban dengan membuka paksa pintu belakang bangunan dan mengambil peralatan yang ada di dalamnya, kemudian dibawa pulang untuk dijual lagi secara daring.
"Petugas yang mendapat laporan langsung melakukan pengejaran. Tersangka kami pancing dengan menyaru sebagai pembeli peralatan bengkel yang dicurinya," kata Danang.
Selain dijual sendiri, barang hasil curian lainnya ada juga yang disetorkan kepada penadah yang saat ini masih dikembangkan kasusnya oleh kepolisian setempat.
Baca juga:
- Kenapa Irjen Ferdy Sambo Tak Pakai Baju Tahanan Saat Sidang Etik? Ini Jawabannya
- Tertulis di Kertas Putih dengan Meterai 10.000, Irjen Ferdy Sambo: Saya Siap Jalani Proses Hukum Ini dengan Baik
- Daftar Lengkap 15 Saksi Sidang Etik untuk Irjen Ferdy Sambo
- Sudah Klarifikasi Mahfud Md, MKD: Clear, Tak Ada Anggota DPR yang Ikut Rancang Skenario ala Irjen Ferdy Sambo
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka untuk mengangkut hasil curian, mesin pemotong aluminium, mesin profit kayu, mesin pasah kayu, mata bor, lima mesin gerinda, 12 mesin bor, dan mesin amplas.
"Kerugian material mencapai lebih dari Rp14 juta. Tersangka menawarkan barang curiannya tersebut secara daring di akun Facebook," sambung Kasat Reskrim.
Tersangka ESP disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.