2 Penjudi di Cilincing Jakut Dibekuk Petugas Patroli: 1 Orang di Bawah Umur, 2 Rekannya Melarikan Diri
JAKARTA – Dua dari empat orang yang diduga bermain judi kartu remi di Jalan Kalibaru Barat IV, Jakarta Utara diamankan ke Polsek Cilincing. Kanit Reskrim Polsek Cilincing, AKP Alex Chandra mengatakan, pelaku berinisial MF (15) dan A (18), mereka diamankan sejak hari Rabu dini hari, 24 Agustus.
Kejadian itu bermula saat tim kepolisian tengah melakukan patroli, mendapati empat pelaku yang tengah bermain judi remi di Jalan Kalibaru Barat IV.
"2 (dua) orang pelaku berhasil ditangkap dan 2 (dua) orang lainnya melarikan diri," kata Alex, Kamis, 25 Agustus.
Baca juga:
- Ungkap Kasus Judi Online dan Konvensional, Satreskrim Polres Cilegon Tetapkan 11 Orang Tersangka
- Main Judi Bukan Jalan Pintas Kaya Raya, Justru Melanggar Hukum Dengan Ancaman Penjara dan Denda Maksimal Rp25 Milyar
- Ketika Kebohongan Putri Candrawathi Menyeretnya ke Jurang Kejahatan yang Lebih Kelam
- Gubsu Edy Yakin Kapolda Sumut Tak Terlibat Konsorsium 303, Irjen Panca Berkomentar Ini
Alex menjelaskan, kedua pelaku telah ditetapkan tersangka namun mereka tidak dilakukan penahanan.
"Pelaku dijerat Pasal 303 Bis KUH PIDANA. Karena masih anak dan remaja kita lakukan diversi dan pembinaan dengan melibatkan RT dan RW dan toko masyarakat setempat," tutupnya.