Terciduk, Tukang Ojek Pangkalan Peras Driver Ojol di Stasiun Pondok Ranji Berhasil Diamankan di Polsek Ciputat
TANGERANG - Polsek Ciputat akhirnya menangkap tukang ojek konvensional yang diduga melakukan pemerasan terhadap driver ojek online (ojol) di dekat Stasiun Pondok Ranji, Jalan WR Supratman, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Selasa, 23 Agustus, sekitar pukul 15.00 WIB. Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Yulianto mengatakan pelaku akrab dipanggil Katel (38).
Kompol Yulianto menjelaskan, pemerasan yang dilakukan Katel bermula saat korban menjemput penumpang di depan stasiun Pondok Ranji. Saat itu juga, pelaku mendekati korban dan mengambil kunci motornya.
"Pelaku berkata ‘ini ga bisa ngambil bang, kalau mau ngambil jarak 100 meter dari sini dan ada uang dendanya 50 ribu’. Kemudian pelaku dan korban beradu argumen," kata Yulianto menirukan percakapan antara korban dan pelaku, Rabu 24 Agustus.
Yulianto melanjutkan, korban tidak ingin ada keributan, sehingga ia memberikan uang hasil sebesar Rp50 ribu kepada pelaku.
"Karena tidak mau ada keributan langsung memberikan uang 50 ribu kepada pelaku. Setelah itu korban dan penumpangnya meninggalkan lokasi kejadian. Pelaku melakukan perbuatan tersebut sudah 6 kali dengan jumlah yang sama." ucapnya kepada VOI, Rabu 24 Agustus.
Baca juga:
- Sudah 16 Kali Beraksi, Pelaku Begal Payudara di Ciracas Akhirnya Dibekuk Polisi
- Rumah Yusuf Mansyur Kembali Digeruduk Investor, Kuasa Hukum Minta Hormati Persidangan
- Siap Bergerak Usut Laporan Dugaan Pemberian 'Amplop' dari Ferdy Sambo ke Staf LPSK, KPK Tunggu Hasil Verifikasi
- Tolak Usul Gerindra Soal Pembubaran Kompolnas, Wapres: Harus Dipertahankan dan Diperkuat!
Aksi pemerasan itu pun viral di media sosial, polisi yang mengetahui peristiwa tersebut segera menyelidiki dan mengamankan pelaku. Selanjutnya, Katel dibawa ke Polsek untuk dimintai keterangan.
Menurut pengakuannya, lanjut Yulianto, ada kesepakatan yang harus dipatuhi oleh ojek online dengan ojek pangkalan di daerah tersebut.
"Sudah ada kesepakatan antara ojek pangkalan dengan koordinator ojek online, namun di kesepakatan tersebut jika ojek online mengambil penumpang di stasiun pondok Ranji hanya di tegur saja tidak ada denda sejumlah uang," sambungnya.
Meski telah diamankan, pelaku masih berstatus saksi dan masih didalami oleh pihak kepolisian.
"Belum-belum tersangka. Masih saksi," tutupnya.