Polisi Periksa Puluhan Saksi Kasus Korupsi Sarana Belajar SLB di Padang
PADANG - Polres Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) sudah memeriksa 21 saksi guna mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan sarana belajar yang diperuntukkan bagi lima puluh lebih Sekolah Luar Biasa (SLB).
"Dalam proses penyidikan yang berjalan sampai saat ini kami telah memeriksa 21 saksi dari berbagai latar belakang guna mendalami kasus," kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra, dikutip ANTARA, Selasa, 23 Agustus.
Para saksi tersebut dipanggil untuk dimintai keterangannya terkait pengadaan sarana dan prasarana untuk lima puluh lebih SLB yang diduga bermasalah.
Puluhan saksi tersebut diketahui ada yang berasal dari latar belakang pihak sekolah, dinas pendidikan provinsi, rekanan pengadaan, dan lainnya.
Dedy mengatakan pihaknya terus berupaya mengumpulkan keterangan serta alat bukti yang diperlukan untuk menjerat pihak-pihak yang bersalah dalam kasus, serta menuntaskan penyidikan.
Dia membeberkan tim penyidik juga telah meminta audit ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung berapa jumlah pasti kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut.
Baca juga:
- Kapolri Mutasi 24 Personel yang Langgar Etik di Kasus Brigadir J Jadi Pelayan Markas
- Kamis Pekan Ini, Irjen Ferdy Sambo Bakal Jalani Sidang Etik
- Presiden Jokowi: Rencana Perubahan Harga Pertalite Jangan Sampai Turunkan Daya Beli Masyarakat
- Polda Metro Mutasi 62 Anggotanya, Dari Tingkat Polres Hingga Polsek
Sementara itu, Kanit Tipidkor Polresta Padang Ipda Nofiendri mengungkapkan kasus itu adalah terkait pengadaan sarana belajar untuk lima puluh SLB di Sumbar.
Anggaran berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019 dengan jumlah mencapai Rp4,5 miliar, untuk sekitar 150 item sarana belajar.
"Berdasarkan penghitungan sementara dari penyidik, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1 miliar. Untuk besaran pastinya menunggu hasil audit dari lembaga resmi," jelasnya.
Kerugian negara muncul karena barang yang diadakan tidak sesuai dengan kontrak, spesifikasi, serta adanya dugaan penggelembungan harga (mark-up) barang.
Penyelidikan kasus sudah dilakukan oleh Polresta Padang sejak awal 2022 berawal dari laporan masyarakat, kemudian dinaikkan ke tingkat penyidikan pada 15 Juli.
Kompol Dedy Adriansyah Putra menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas kasus tersebut karena berkaitan dengan anggaran pendidikan.