Bagikan:

SUMBAR - Polresta Padang menyebutkan kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi proyek sarana belajar 50 lebih Sekolah Luar Biasa (SLB) di Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) sebesar Rp843 juta.

"Audit dari BPK RI terhadap kasus ini, yang menentukan besaran kerugian negara dalam kasus," kata Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap saat menggelar jumpa pers akhir tahun 2023 di Padang, Sumbar, Rabu 27 Desember, disitat Antara.

Ferry mengatakan audit itu diminta pihaknya kepada BPK untuk proses pengumpulan alat bukti di tahapan penyidikan perkara ini.

Dalam kasus ini, Ferry mengatakan penyidik juga telah melakukan gelar perkara. "Gelar perkara juga sudah dilakukan beberapa waktu lalu, kami targetkan pada Januari 2024 dilakukan penetapan tersangka," tuturnya.

Dalam kesempatan sama, Kasatreskrim Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan pihaknya telah memeriksa seratus lebih saksi usai status kasus ini naik penyidikan.

Saksi-saksi itu berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar, panitia pengadaan proyek hingga pihak rekanan.

Untuk diketahui, proyek pengadaan sekitar 150 item sarana belajar untuk 50 lebih SLB di Sumbar bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019 mencapai Rp4,5 miliar.

Pengusutan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat pada awal 2022 yang kemudian ditindaklanjuti Polresta Padang dan naik ke tahap penyidikan pada Juli 2022.

Proyek diduga bermasalah karena ada barang yang tidak sesuai dengan kontrak, spesifikasi, serta adanya dugaan penggelembungan harga atau mark up barang.