Bagikan:

JAKARTA - Polres Kota Padang, Sumatera Barat, mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan sarana belajar yang diperuntukkan bagi lima puluh lebih Sekolah Luar Biasa (SLB).

"Saat ini proses kasusnya telah di tingkat penyidikan. Tim penyidik juga telah mulai memeriksa para saksi terkait kasus," kata Kasat Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol Dedi Adriansyah Putra didampingi Kanit Tipidkor Ipda Nofiendri di Padang, Jumat 12 Agustus dinukil dari Antara.

Saat ini penyidik belum menetapkan satu nama pun sebagai tersangka karena masih terus melengkapi alat bukti serta saksi yang diperlukan.

Ia membeberkan sejauh ini pihaknya telah memeriksa 19 saksi yang berlatar belakang dari pihak sekolah, dinas pendidikan provinsi, dan lainnya.

"Jika telah cukup alat bukti dan saksi maka secepatnya akan ditetapkan tersangka untuk menjerat pihak-pihak yang perlu dimintai pertanggunjawaban secara hukum," tegasnya.

Sementara Kanit Tipidkor Ipda Nofiendri membeberkan kasus itu adalah terkait pengadaan sarana belajar untuk lima puluh SLB di Sumbar.

Anggaran berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019 dengan jumlah mencapai Rp4,5 miliar, untuk sekitar 150 item sarana belajar.

"Berdasarkan penghitungan sementara dari penyidik, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1 miliar. Untuk besaran pastinya menunggu hasil audit dari lembaga resmi," jelasnya.

Kerugian negara muncul karena barang yang diadakan tidak sesuai dengan kontrak, spesifikasi, serta adanya dugaan penggelembungan harga (mark-up) barang.

Penyelidikan kasus sudah dilakukan oleh Polresta Padang sejak awal 2022 berawal dari laporan masyarakat, kemudian dinaikkan ke tingkat penyidikan pada 15 Juli.

Tim penyidik diketahui juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak Kejaksaan Negeri Padang.

Pada bagian lain, Kompol Dedy Adriansyah Putra menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas kasus karena berkaitan dengan anggaran pendidikan.