Kasus Dugaan Korupsi Sarana Belajar, Polresta Padang Periksa Puluhan Kepala SLB
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra. ANTARA/FathulAbdi

Bagikan:

PADANG - Polres Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) sudah memeriksa 47 Kepala Sekolah Luar Biasa (SLB) dalam mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan sarana belajar yang tengah disidik.

"Dalam penyidikan kasus ini kami telah memeriksa 47 kepala SLB yang tersebar di 18 kabupaten atau kota di Sumbar," kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra, dikutip ANTARA, Kamis, 8 September.

Dia mengatakan pemeriksaan para kepala sekolah tersebut guna mendalami kegiatan pengadaan sarana dan prasarana belajar di setiap SLB.

Dalam kasus yang ditangani oleh Unit tindak Pidana Korupsi Polresta Padang itu, pengadaan sarana dan prasarana yang diduga bermasalah diperuntukkan kepada lima puluh lebih SLB.

Namun demikian pihak kepolisian belum bisa membeberkan identitas para kepala SLB yang sudah diperiksa oleh pihaknya itu dengan alasan untuk kepentingan penyidik.

"Pemeriksaan terhadap para saksi masih terus kami lakukan secara maraton demi mematangkan proses penyidikan kasus, total yang sudah diperiksa sampai saat ini mencapai 80 orang," jelasnya.

Dedy menyebutkan para saksi tidak hanya dari pihak sekolah saja, namun juga dari pihak dinas pendidikan provinsi, rekanan pengadaan, dan lainnya.

Menurutnya dalam rangka mematangkan proses penyidikan pihaknya juga meminta keterangan ahli, serta audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menentukan besaran kerugian negara.

Berdasarkan penghitungan sementara oleh penyidik kasus dugaan korupsi tersebut telah menimbulkan kerugian bagi negara mencapai Rp1 miliar.

Anggaran berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019 dengan jumlah mencapai Rp4,5 miliar, untuk sekitar 150 item sarana belajar.

Kerugian negara muncul karena barang yang diadakan tidak sesuai dengan kontrak, spesifikasi, serta adanya dugaan penggelembungan harga barang.

Penyelidikan kasus sudah dilakukan oleh Polresta Padang sejak awal 2022 berawal dari laporan masyarakat, kemudian dinaikkan ke tingkat penyidikan pada 15 Juli.

Tapi kepolisian belum menetapkan satu nama-pun sebagai tersangka dalam kasus itu sejak perkara dinaikkan ke tahap penyidikan pada Juli lalu.

Kompol Dedy menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan anggaran pendidikan.