Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Buntut Pidato 'Amplop Kiai', Ketum PPP Suharso Monoarfa: Itu Kesalahpahaman Saja
JAKARTA - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suharso Monoarfa, merespons soal pelaporan dirinya ke Polda Metro Jaya buntut dari pidatonya yang menyebut 'amplop kiai' saat menghadiri acara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Suharso menilai pelaporan itu hanya kesalahpahaman si pelapor. Sebab menurutnya, pernyataannya itu dia sampaikan di forum internal PPP dengan KPK.
"Iya, itu kan kesalahpahaman mereka aja. Nanti ada sikapnya partai. Itu kan acara internal ya," ujar Suharso usai mengikuti rapat paripurna tentang RAPBN 2023 di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 23 Agustus.
Sebelumnya, Suharso Monoarfa dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut pidatonya yang menyinggung 'amplop kiai' sehingga dianggap sebagai penistaan agama.
"Saya selaku kuasa hukumnya (melaporkan) atas dugaan tindak pidana penghinaan terhadap kiai terkait omongannya Pak Suharso itu waktu dia pidato di acaranya KPK itu," ujar kuasa hukum pelapor, Ali Jufri kepada wartawan, Senin, 22 Agustus.
Pelapor dalam kasus ini yakni seseorang bernama Ari Kurniawan. Alasan pelaporan itupun disebut karena ucapan Suharso merendahkan sosok kiai dan pesantren.
"Ini sebuah bentuk penghinaan terhadap kiai dan pesantren di mana pesantren ini kan mendidik generasi baru menjadi generasi masa depan. Tapi ketika ada pernyataan ini menjadi tidak baik," ungkapnya.
Baca juga:
- Suharso Monoarfa Dilaporkan ke Polda Metro soal Pidato 'Amplop Kiai'
- Kapolri Mutasi 24 Personel yang Langgar Etik di Kasus Brigadir J Jadi Pelayan Markas
- Kamis Pekan Ini, Irjen Ferdy Sambo Bakal Jalani Sidang Etik
- Presiden Jokowi: Rencana Perubahan Harga Pertalite Jangan Sampai Turunkan Daya Beli Masyarakat
Pelaporan teregistrasi dengan nomor LP/B/428/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Agustus 2022. Beberapa alat bukti disertakan semisal, rekaman pidato Suharso soal 'amplop kiai'.
Dalam laporan itu Suharso dilaporkan melanggar Pasal 156 dan atau Pasal 156 A KUHP tentang ujaran kebencian dan atau penistaan terhadap suatu agama.