Eks Ketum PBNU Said Aqil Anggap Langkah Tepat Kapolri 'Bersih-Bersih' Korps Bhayangkara Buntut Kasus Brigadir J
JAKARTA - Eks Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj mendukung langlah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang bakal 'bersih-bersih' Korps Bhayangkara.
Pernyataan itu disampaikan terkait penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dan puluhan anggota Polriyang diduga tak profesional dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.
"Kita percaya sangat banyak polisi yang masih baik, menjalankan tugas sesuai kebutuhan bangsa. Karena itu kita mendukung penuh langkah-langkah perbaikan di tubuh Polri," ujar Said Aqil kepada wartawan, Senin, 22 Agustus.
Namun, Said Aqil tak memungkiri upaya pembersihan Korps Bhayangkara yang dilakukan Kapori akan berjalan mudah. Sebab, banyak oknum yang akan menghalangi.
Terutama, para oknum yang terlibat dengan mafia judi online dan mafia lainnya.
"Kita lihat sejarah, Nabi Muhammad saat menjadi warga biasa dan berbuat baik, disukai orang. Bahkan dijuluki Al Amin, yanh dapat dipercaya. Tetapi begitu menyampaikan dakwah dan perbaikan, banyak pihak yang memusuhinya," ungkapnya.
Terlepas dari hal itu, Said Aqil menyebut Kapolri sudah berupaya menangani kasus itu secara transparan. Apalagi, usai adanya perintah dari Presiden Joko Widodo untuk membuka kasus itu seterang-terangnya.
"Beliau sudah menghadap Presiden Joko Widodo, dan oleh Bapak Presiden diperintahkan untuk membuka seterang-terangnya, jangan ada yang ditutup-tutupi. Agar masyarakat bisa percaya bahwa penuntasan kasus ini dilakukan dengan benar. Saya sangat respek dengan itu, kita dukung penuh," kata Said Aqil.
Baca juga:
- Merasa Dibohongi Kasus Brigadir J, Politikus Demokrat Benny Harman Minta Kapolri Diberhentikan Sementara Diambil Alih Mahfud MD
- Kasus Pembunuhan Brigadir J, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi Diperiksa Irsus
- Ketimbang Menaikkan Harga, Pemerintah Disarankan Batasi Penggunaan BBM Hanya untuk Kalangan Tertentu
Sebagai informasi, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, tim khusus Polri menetapkan lima tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf dan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 KUHP.
Polri juga sudah memeriksa 83 personel yang berkaitan dengan kasus pembunuhan Brigadir J. Tercatat 35 anggota yang direkomendasikan untuk ditempatkan di patsus.
Sementara untuk anggota yang sudah ditempatkan di patus berjumlah 16 orang. Sepuluh perwira di antaranya di Provos Polri dan sisanya di Mako Brimbo Kelapa Dua, Depok.
Ada lima anggota yang diduga kuat melanggar pidana dalam penanganan kasus Brigadir J.
Mereka yakni mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria, kemudian Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin.
Kemudian mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Kompol Baiquni Wibowo, serta mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Kompol Chuk Putranto.
a