Teka-teki Patahnya Jari Brigadir J, Tim Forensik: Bukan Kekerasan Tapi Tersambar Peluru

JAKARTA - Tim kedokteran forensik mengungkapkan jari tangan kiri Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang patah bukan akibat penganiayaan. Melainkan, terkena sambaran peluru.

"Itu adalah yang jarinya itu adalah arah alur lintasan anak peluru, jelas sekali peluru keluar mengenai jarinya. Jadi itu memang alur lintasan, kalau bahasa awamnya mungkin tersambar ya seperti itu," ujar Ketua Tim Dokter Forensik Ade Firmansyah kepada wartawan, Senin, 22 Agustus.

Ade menjelaskan ada dua jari Brigadir J yang patah, yakni kelingking dan jari manis.

Berdasarkan hasil autopsi kedua yang dilakukan tim dokter forensik, Ade juga membatah mengenai pernyataan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Kamaruddin sempat menyebut adanya aksi pencabutan kuku dialami Brigadir J.

Ade menegaskan hasil pemeriksaan tidak menemukan tindak kekerasan. Melainkan, seluruh luka Brigadir J akibat tembakan

"Enggak, enggak kuku dicabut, enggak sama sekali," kata Ade.

Sebelumnya, Kamaruddin mengatakan, menemukan indikasi baru pembunuhan Brigadir J. Salah satunya kuku Brigadir J terlepas.

"Kemudian kukunya dicabut, nah kita perkirakan dia masih hidup waktu dicabut jadi ada penyiksaan," ujar Kamaruddin.

Selain kuku yang terlepas, dugaan terjadinya penyiksaan pun diperkuat dengan bekas luka jerat di leher Brigadir J. Kemudian, ada juga luka di tangan jasad dan beberapa bagian tubuh lainnya.

"Di leher ada jeratan semacam tali, itu diduga dari belakang kemudian ada sayatan, di hidung ada sayatan sampai dijahit, di bawah mata ada beberapa sayatan, kemudian di bahu ada pengerusakan hancur ini," ungkapnya.

Adapun, dalam kasus ini, timsus menetapkan lima tersangka. Mereka antara lain, Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Terbaru, timsus juga menetapkan Putri Chandrawathi atau istri dari Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 KUHP.