Bagikan:

JAKARTA - Tim dokter forensik memaparkan hasil autopsi kedua Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dilakukan di RSUD Sungai Bahar, Muaro Jambi pada 27 Juli 2022. Ternyata, tidak ada luka-luka akibat kekerasan selain luka tembak.

Ketua tim dokter forensik Ade Firmansyah mengatakan terdapat 5 luka tembak berdasar arah masuknya anak peluru dan 4 luka tembak akibat lintasan keluarnya peluru.

“Namun, yang berakibat fatal adalah dua luka tembak di kepala dan dada,” kata Ade kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (22/8).

Adapun terkait luka di jari manis dan kelingking kiri yang sempat ditanyakan oleh pihak keluarga, Ade menegaskan itu bukan luka kekerasan, melainkan alur lintasan peluru.

Pernyataan Ade agak berbeda dengan keterangan dari pengacara keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak pada 30 Juli 2022.

Kamarudin pernah mengatakan selain luka tembak, berdasar hasil autopsi, juga terdapat luka yang diduga sebagai luka penganiayaan di jasad Brigadir J.

Antara lain, patah tulang terbuka di ruas jari kelingking kiri. Luka terbuka antara sisi bawah dan atas di jari manis kiri, luka memar di pergelangan tangan kiri sejajar ibu jari, dan resapan darah di jaringan bawah kuku jari manis dan kelingking.

Pengacara Kamarudin Simanjuntak sempat memaparkan hasil autopsi kedua Brigadir J berdasar dari dua dokter perwakilan keluarga, yang ikut bergabung dengan tim dokter forensik dalam proses autopsi. (VOI/Rizky Adytia Pramana)

Lalu, luka terbuka tepi rata dasar tulang berwarna putih di bawah sisi luar di atas mata kaki dan lebam kehitaman di lipatan paha dalam kiri.

“Kemudian, pada mulut tulang rahang bawah patah. Namun, mulut tidak bisa dibuka pada pemeriksaan luar. Dulu ini yang kami pertanyakan kenapa rahangnya dislokasi, apakah karena kekerasan atau karena tembakan. Tapi belum ditemukan penyebabnya. Juga, kenapa kaki kanan bengkok,” tutur Kamarudin.

Kamarudin mendapat hasil autopsi tersebut dari dua dokter perwakilan keluarga Brigadir J yang ikut bergabung dengan tim dokter forensik dalam proses autopsi.

“Ketika itu terjadi negosiasi. Awalnya penasihat hukum boleh menyaksikan autopsi, keluarga juga boleh menyaksikan, tetapi bergeser tidak boleh dengan alasan melanggar kode etik kedokteran. Jadi, hanya yang berprofesi dokter atau tenaga medis yang boleh melihat. Akhirnya, kami minta dokter Martina dan Herlina Lubis selaku magister kesehatan sebagai perwakilan dari pihak keluarga atau penasehat hukum,” terang Kamarudin.

“Semua dicatat, termasuk ukurannya, kedalaman lobangnya. Jadi, bukan karang-karangan wakil dari kita itu, tetapi kesepakatan dari hasil dokter-dokter lain yang ada di ruang operasi saat autopsi. Semua sudah dinotariskan,” Kamarudin menambahkan.

Luka tembak yang disebutkan Kamarudin juga hanya 4 luka tembak. Satu di antaranya, di belakang kepala hingga menembus hidung.

“Di bagian belakang kepala ada benjolan sedikit bekas lem. Lemnya dibuka ternyata ada lobang, lobangnya disonde atau ditusuk pakai alat seperti sumpit ke arah mata mentok, tetapi disonde ke arah hidung ternyata tembus,” tutur Kamarudin.

Kemudian, terdapat luka tembak di tulang rahang yang menembus ke bibir kanan Brigadir J, luka tembak di dada kiri, dan luka tembak di pergelangan tangan menembus sedalam 6 cm.

Namun, menurut Kamarudin, apa yang disampaikannya ketika itu masih sebatas catatan sementara.

“Tetap butuh penelitian lebih lanjut. Semisal, untuk mengetahui dari pistol yang sama atau bukan dan lainnya,” katanya.

Autopsi Kedua Brigadir J Sesuai Prosedur

Ade Firmansyah memastikan tim dokter forensik dalam melakukan autopsi kedua Brigadir J, sudah bekerja sesuai prosedur tanpa tekanan apapun.

“Kami bisa pastikan dengan keilmuan forensik sebaik-baiknya lewat pemeriksaan penunjang dengan pencahayaan dan hasil mikroskopik, bahwa tidak ada tanda-tanda selain kekerasan senjata api di tubuh korban,” kata Ade.

“Kami di sini bersifat independen tidak memihak dan tidak dipengaruhi oleh apapun dan kami bisa yakinkan tidak ada tekanan-tekanan apapun pada kami,” tambah Ade.

Saat ini, hasil autopsi kedua Brigadir J sudah diserahkan ke Bareskrim pada Senin (22/8).

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, autopsi ulang diminta oleh tim pengacara keluarga Brigadir J. Keluarga menduga kematian Brigadir J bukan karena aksi baku tembak.

Ketika dizinkan membuka peti, keluarga justru menemukan luka senjata tajam, luka sayatan, dan luka memar akibat pemukulan di sekujur tubuh Brigadir J.

“Artinya, kalau ada luka sayatan berarti bukan luka tembak-menembak, melainkan penganiayaan dan pembunuhan berencana yang mengakibatkan kematian orang lain atau pembunuhan atau penganiayaan berat mengakibatkan kematian orang lain,” kata Kamarudin Simanjuntak kepada VOI pada 19 Juli lalu.

Pemakaman pertama Brigadir J. Makam tersebut terpaksa digali kembali untuk melakukan autopsi kedua Brigadir J. (Antara)

Ternyata berdasar hasil penyelidikan dan penyidikan, tim khusus Polri menyatakan kematian Brigadir J adalah pembunuhan berencana.

Tim khusus menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP terhadap 5 tersangka pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, Kuwat Maruf, dan Putri Candrawathi istri Irjen Ferdy Sambo.

Pasal 340 KUHP menyebut “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

Sedangkan Pasal 338 menyebut, “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.

Adapun Isi Pasal 55 KUHP:

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

  1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
  2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Isi Pasal 56 KUHP:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

  1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan

Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.