Atur Jadwal Lagi untuk Periksa Surya Darmadi, KPK: Kalau Dipaksa, Berita Acara Jadi Tidak Sah
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap tersangka dugaan suap alih fungsi lahan, Surya Darmadi bisa diperiksa pekan depan. Harapan ini muncul setelah pemilik PT Duta Palma Group itu tak jadi diperiksa karena sakit saat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
"Kita harap dalam waktu beberapa hari ke depan ini kan besok masih ada hari. Mudah-mudahan minggu depan sudah siap untuk dilakukan pemeriksaan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Agustus.
KPK, kata Karyoto, memaklumi kondisi kesehatan Surya. Menurutnya, pemeriksaan yang harusnya dijadwalkan pada hari ini memang harus ditunda dan tak bisa dipaksakan.
"Percuma saja kalau dipaksakan, yang pertama pasti pengacara keberatan, yang kedua berita acara dalam keadaan dipaksa pasti akan menjadi tidak sah," tegasnya.
Baca juga:
- Beririsan dengan Kejaksaan Agung, KPK Pastikan Tak Berebut Kasus Surya Darmadi
- Keluhan Jantung Koroner, Penahanan Surya Darmadi Dibantarkan ke RS Terhitung 18 Agustus
- KPK Batal Periksa Surya Darmadi di Kejagung Hari Ini
- Tersangka Korupsi Rp78 Triliun Surya Darmadi Masuk ICU Setelah Dilarikan ke Rumah Sakit
Diberitakan sebelumnya, Kejagung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka dugaan korupsi korupsi pencucian uang dan penyerobotan lahan sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Dia ditetapkan bersama tersangka lainnya, Raja Thamsir Rahman yang merupakan mantan Bupati Indragiri Hulu.
Usai penetapan tersangka ini, Surya dipanggil Kejagung sebanyak tiga kali. Hanya saja, dia mangkir karena berada di luar negeri, sebelum akhirnya menyerahkan diri setiba di Bandara Soetta Tangerang dari Taiwan pada 15 Agustus.
Sementara di KPK, Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka sejak tiga tahun lalu. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengembangkan kasus yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun.