KPK Batal Periksa Surya Darmadi di Kejagung Hari Ini
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menunda proses pemeriksaan terhadap Surya Darmadi (SD) yang bakal dilakukan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Sebab, kondisi kesehatannya tersangka dugaan korupsi penyerobotan lahan di Riau ini terus menurun.
"Sehingga pemeriksaan terhadap tersangka SD oleh penyidik KPK yang telah dijadwalkan pada Jumat 19 Agustus 2022 bertempat di Gedung Bundar Jampidsus ditunda," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat, 19 Agustus.
Saat ini, Surya Darmadi menjalani perawatan intensif di ruangan Intensive Care Unit (ICU) RSU Adhyaksa, Ceger, Jakarta Timur.
Dengan kondisi ini, belum bisa dipastikan waktu atau penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap tersangka. Ketut menyebut prosesnya akan menunggu kondisi tersangka membaik.
"Hingga tersangka pulih kembali," kata Ketut.
Sebagai informasi, kesehatan Surya Darmai mulai menurun sejak Kamis, 18 Agustus. Bahkan, dia harus dilarikan ke rumah sakit ketika proses pemeriksaan berlangsung.
Baca juga:
- Hanya Butuh 15 Hari Pulangkan Surya Darmadi, KPK Diminta Belajar dari Kejaksaan Agung
- Densus 88 Tangkap 5 Teroris di Jakarta Hingga Sumsel, Salah Satunya Penyebar Propaganda ISIS
- Suharso Monoarfa Singgung 'Amplop Kiai' di KPK, PPP Minta Maaf
- Masyarakat Diminta Kritik Keppres Pelanggaran HAM Berat Nonyudisial Jokowi, Mahfud MD: Ayo Kritik, Itu Bagus
Tersangka disebut mengalami rasa sakit di bagian dada. Namun, belum diketahui secara pasti penyakit yang dideritanya.
Surya Darmadi merupakan tersangka dugaan korupsi korupsi pencucian uang dan penyerobotan lahan sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Dia ditetapkan bersama tersangka lainnya, Raja Thamsir Rahman yang merupakan mantan Bupati Indragiri Hulu.
Sementara di KPK, Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka sejak tiga tahun lalu. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengembangkan kasus yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun.