Kajati Jatim Copot Kepala Seksi Kejari Bojonegoro yang Ditangkap karena Sodomi ABG
SURABAYA - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Mia Amiati, mencopot AH dari jabatan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.
Pencopotan ini dilakukan setelah Polres Jombang menangkap AH, karena diduga menyodomi anak baru gede (ABG) di salah satu hotel di Jombang.
"Kami sudah copot yang bersangkutan dari jabatannya," kata Mia, di Surabaya, Kamis, 18 Agustus.
Mia menegaskan penangkapan yang dilakukan polisi benar adanya. Selain AH, lanjut Mia, polisi juga mengamankan dua orang lainnya, yakni korban dan perantara. Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan di Polres Jombang.
"Memang benar telah terjadi pengkapan oleh Polres Jombang terhadap oknum Kejari Bojonegoro berinisial AH," katanya.
Baca juga:
- Jumat 19 Agustus Besok, Ada Perkembangan Terbaru Kasus Brigadir J, Termasuk Nasib Putri Chandrawathi
- Terungkap! Pembantai Kucing di Sesko TNI Bandung Ternyata Jenderal Bintang Satu
- Densus 88 Tangkap 5 Teroris di Jakarta Hingga Sumsel, Salah Satunya Penyebar Propaganda ISIS
- Polisi Periksa Pasutri Pemilik Kosan yang Terbakar dan Tewaskan 6 Orang
Berdasarkan laporan yang diterima Kejati, penangkapan itu dilakukan setelah aparat Polres Jombang menerima laporan, tentang adanya penyekapan anak di bawah umur di hotel kota setempat. Polisi bergerak lalu dilakukan penggerebekan.
"Ada tiga orang yang diamankan dari lokasi," ujarnya.